Kritikus Putin Alexei Navalny Dijatuhi Hukuman 3,5 Tahun Penjara oleh Pengadilan Rusia

- 3 Februari 2021, 17:28 WIB
Pemimpin oposisi Rusia, Alexei Navalny. /Independent
Pemimpin oposisi Rusia, Alexei Navalny. /Independent /

Sebagaimana diketahui, Navalny didakwa karena melanggar persyaratan pembebasan bersyaratnya di bawah hukuman percobaan 2014 atas tuduhan penipuan karena dia tidak check-in dengan layanan penjara saat berada di Jerman.

Baca Juga: Yudi Nugraha Resmi Dilantik Menjadi Kepala Disdukcapil Kabupaten Kuningan

Pengadilan Hak Asasi Manusia Eropa pada 2017 mengutuk putusan dalam kasus penipuan sebagai "sewenang-wenang dan secara nyata tidak masuk akal."

Dalam sidang hari Selasa, Navalny mengatakan kasus itu dimaksudkan untuk "mengintimidasi sejumlah besar orang."

"Mereka menempatkan satu orang di balik jeruji besi untuk menakut-nakuti jutaan orang," katanya.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Rabu 3 Februari 2021: Aquarius Tahan Ego Agar Tak Jadi Masalah hingga Scorpio Ketemu Sosok Baru

Uni Eropa, AS, dan beberapa negara di Eropa pun bereaksi menyerukan pembebasan segera Navalny.

Sebagai tanggapan, Rusia menggambarkan seruan Barat sebagai "terputus dari kenyataan."

"Tidak perlu mencampuri urusan dalam negeri negara yang berdaulat," kata juru bicara kementerian luar negeri Maria Zakharova.

Baca Juga: Viral, Gadis ABG Dikroyok Diduga Karena Merebutkan Seorang Pria

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Daily Sabah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah