Kritikus Putin Alexei Navalny Dijatuhi Hukuman 3,5 Tahun Penjara oleh Pengadilan Rusia

- 3 Februari 2021, 17:28 WIB
Pemimpin oposisi Rusia, Alexei Navalny. /Independent
Pemimpin oposisi Rusia, Alexei Navalny. /Independent /

PR CIREBON- Pengadilan Rusia menjatuhi hukuman 3,5 tahun penjara kepada kritikus Kremlin Alexei Navalny, Selasa, 2 Februari 2021.

Hukuman untuk Alexei Navalny itu diputuskan setelah ia melanggar persyaratan pembebasan bersyaratnya.

Alexei Navalny, merupakan salah satu kritikus Presiden Vladimir Putin yang paling terkemuka.

Baca Juga: Salah Satu Syarat Naik Kereta Api, GeNose Siap Digunakan Mulai 5 Februari 2021

Ia ditangkap di perbatasan Rusia pada 17 Januari lalu setelah kembali dari Jerman, di mana ia baru saja pulih dari sakit akibat keracunan.

Hakim pengadilan mengatakan bahwa hukuman penjara Navalny akan dipersingkat untuk waktu yang dia habiskan sebelumnya saat menjadi tahanan rumah.

Menurut tim tokoh oposisi, dia harus menghabiskan setidaknya dua setengah tahun penjara.

Baca Juga: Diguyur Hujan Lebat, Beberapa Wilayah di Kabupaten Magelang Juga Alami Fenomena Alam Hujan Es

Dana Anti Korupsi (FBK) Navalny segera menyerukan para pendukungnya untuk melakukan protes di pusat kota Moskow.

"Kami akan pergi ke pusat Moskow sekarang," tulisnya di Twitter, mendesak pendukung untuk bergabung dengan mereka, seperti dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Daily Sabah.

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Daily Sabah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x