Salah Satu Syarat Naik Kereta Api, GeNose Siap Digunakan Mulai 5 Februari 2021

- 3 Februari 2021, 15:16 WIB
Menhub Budi Karya Sumadi meninjau kesiapan alat GeNose atau penyaringan screening Covid-19 yang mulai di gunakan di Jakarta dan Yogyakarta.*
Menhub Budi Karya Sumadi meninjau kesiapan alat GeNose atau penyaringan screening Covid-19 yang mulai di gunakan di Jakarta dan Yogyakarta.* //instagram.com/budikaryas

PR CIREBON – Alat GeNose sudah mulai siap digunakan di Stasiun Pasar Senen, Jakarta dan Stasiun Tugu, Yogyakarta pada 5 Februari 2021 mendatang.

GeNose merupakan alat penyaringan (screening) Covid-19 buatan dalam negeri yakni para ahli dari Universitas Gadjah Mada (UGM).

Penggunaan GeNose menjadi salah satu persyaratan opsi untuk melakukan pengecekan kesehatan bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan kereta api jarak jauh.

Baca Juga: Bahas Sepak Bola Indonesia, Kemenpora Akan Bantu PSSI Lobi Perizinan Liga

Persyaratan ini tercantum dalam Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-11 Tahun 2021 Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dengan Transportasi Perkeretaapian Dalam Masa Pandemi Covid-19.

Penumpang wajib menunjukkan surat keterangan hasil pemeriksaan GeNose atau rapid test antigen atau RT-PCR yang menyatakan negatif Covid-19.

Sampel tersebut harus diambil dalam waktu maksimal 3x24 jam untuk perjalanan KA antar kota di Pulau Jawa dan Sumatera.

Baca Juga: Pertanyakan Sikap HNW Dukung Revisi UU Pemilu, Ferdinand Hutahaean: Tidak Malu Jadi Pembohong?

Hal itu disampaikan oleh Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi.

“Sekarang ini kami masih gunakan di dua stasiun yaitu Stasiun Pasar Senen dan Stasiun Tugu Yogyakarta. Nantinya secara bertahap penggunaan GeNose akan ditambah di titik-titik stasiun lainnya,” kata Menhub Budi Karya dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari laman Kementerian Perhubungan pada Rabu, 3 Februari 2021.

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Kementerian Perhubungan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x