FPI Resmi Dilarang Pemerintah, Hingga Disorot Media Arab Saudi

31 Desember 2020, 09:35 WIB
Atribut FPI dicopot petugas gabungan pasca dilarang pemerintah /Dok. Polres Serang/

PR CIREBON - Menko Polhukam Mahfud MD, melalui siaran Konferensi pers pada hari Rabu 30 Desember 2020 mengatakan bahwa Front Pembela Islam (FPI) adalah sebuah organisasi terlarang.

Hal tersebut secara resmi diumumkan oleh Menko Polhukam Mahfud MD bahwa organisasi FPI sebuah organisasi terlarang.

Alasan FPI adalah organisasi terlarang dikarenakan berkaitan dengan terorisme dan dugaan main hakim sendiri.

Baca Juga: Pemerintah Pastikan 100 Juta Supply Vaksin Covid-19 Aman Untuk Kebutuhan Dalam Negeri

Seperti yang telah dilansir PikiranRakyat-Cirebon.com dari Aljazeera, terlihat media Arab Saudi ini memberitakan sebuah larangan mengenai organisasi FPI.

Dalam sebuah artikel menyebutkan bahwa Indonesia telah melarang organisasi FPI yang dianggap kontroversial.

Sepulangnya pemimpin FPI Habib Rizieq Shihab ke Indonesia, pimpinannya kemudian ditangkap oleh pihak keamanan Indonesia.

Dengan sebuah tuduhan telah melanggar protkol kesehatan saat melakukan sebuah kerumunan besar.

Baca Juga: SKB Pemerintah Tunjukan 35 Orang Anggota FPI Terpidana Teroris dan 206 Terpidana Umum

Aljazeera beranggap, Habib Rizieq Shihab, dianggap seorang tokoh Muslim yang hebat.

Yang mana Habib Rizieq Shihab seorang tokoh kontroversial dalam sebuah politik Indonesia yang telah kembali dari pengasingan diri di Arab Saudi.

Organisasi FPI dibentuk saat jatuhnya orang terkuat di Indonesia Soeharto, pada tahun 1998.

Organisasi FPI pernah menyerang Bar dan klub malam, serta minoritas Indonesia.

Baca Juga: Meski Ditahan Imbang, Liverpool Tetap Kokoh Duduki Puncak Klasemen Liga Inggris

Tidak lama kemudian, Rizieq menjadi sasaran undang-undang pornografi Indonesia undang-undang yang didukung dengan antusias oleh FPI terkait pesan cabul yang diduga dikirim antara dirinya dan seorang pendukung perempuan.

Rizieq membantah melakukan kesalahan dan kemudian pada tahun itu meninggalkan Indonesia untuk diasingkan di Arab Saudi.

Tuduhan itu akhirnya dibatalkan dan sejak kembali pada bulan November ke kerumunan yang ramai, ia menyerukan "Revolusi moral".

Yang memicu ketegangan dengan pemerintahan Presiden Joko Widodo di Negara berpenduduk mayoritas Muslim terbesar di dunia itu.

Baca Juga: FPI Dinyatakan Terlarang, Dandhy Laksono: Bisa Begini ya? Tanpa Proses Pengadilan?

"Enam pejabat senior pemerintah, termasuk jaksa agung, kepala polisi dan kepala badan kontraterorisme terlibat dalam keputusan pelarangan kelompok tersebut," kata Mahfud Md

Wakil Menteri Kehakiman Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan bahwa FPI dilarang karena hampir 30 pemimpin, anggota, dan mantan anggotanya telah dihukum atas tuduhan terorisme.

Marena kelompok itu bertentangan dengan ideologi negara bangsa, Pancasila, yang menekankan persatuan dan keragaman.

Habib Rizieq ditangkap setelah kembali, beberapa hari setelah enam anggota FPI tewas dalam baku tembak dengan polisi di jalan raya.

Baca Juga: Sejumlah Pria di Sarker Bangladesh Tak Miliki Sidik Jari, Tak Bisa Buat Sim Hingga ke Bandara

Insiden itu sedang diselidiki oleh badan hak asasi manusia Indonesia. Rizieq Shihab dari FPI, tengah, ditangkap awal bulan ini dan FPI sekarang telah dilarang.***

Editor: Tita Salsabila

Sumber: Aljazeera

Tags

Terkini

Terpopuler