Jamaah Haji Indonesia Bisa Mengajukan Kepulangan ke Tanah Air Lebih Cepat, Berikut Ini Syaratnya  

- 9 Juli 2023, 09:01 WIB
amaah haji Indonesia bisa mengajukan pemulangan lebih cepat, atau pengunduran kepulangan ke Tanah Air.
amaah haji Indonesia bisa mengajukan pemulangan lebih cepat, atau pengunduran kepulangan ke Tanah Air. /Deskjabar.com/Dindin Hidayat

Koordinator Media Center Haji (MCH) PPIH Pusat, Dodo Murtado, menjelaskan terdapat dua cara untuk mengajukan Tanazul.

Pertama, petugas PPIH Kloter atau PPIH Arab Saudi dapat menyampaikan beberapa nama jamaah haji yang akan ditanazulkan.

Baca Juga: Penerbangan BIJB Kertajati, Majalengka Terus Bergeliat, Layani Umrah, Haji, Wisatawan, dan Didarati Antonov

Berdasarkan informasi dari tenaga kesehatan jamaah tersebut harus dipulangkan sesegera mungkin karena kondisi kesehatannya yang membutuhkan penanganan intensif di Tanah Air.

Kedua, jamaah haji dapat mengajukan secara tertulis kepada PPIH yang bertugas melakukan pelayanan kedatangan dan kepulangan di Daker Makkah maupuh Madinah dengan mencantumkan alasan Tanazul tersebut.

“Selanjutnya, PPIH akan melakukan verifikasi apakah alasan tersebut cukup untuk menjadi dasar jamaah tersebut dapat ditanazulkan," katanya dikutip dari laman Kemenag Minggu 9 Juli 2023. ***

Halaman:

Editor: Fabian DZ

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah