Jamaah Haji Indonesia Bisa Mengajukan Kepulangan ke Tanah Air Lebih Cepat, Berikut Ini Syaratnya  

- 9 Juli 2023, 09:01 WIB
amaah haji Indonesia bisa mengajukan pemulangan lebih cepat, atau pengunduran kepulangan ke Tanah Air.
amaah haji Indonesia bisa mengajukan pemulangan lebih cepat, atau pengunduran kepulangan ke Tanah Air. /Deskjabar.com/Dindin Hidayat

 

SABACIREBON - Para jamaah haji Indonesia bisa mengajukan pemulangan lebih cepat, atau pengunduran kepulangan ke Tanah Air.

Untuk fasiltas tersebut, ada sejumlah ketentuan atau kriteria yang harus dipenuhi oleh jamaah haji Indonesia.

Seperti diketahui, PPIH Arab Saudi memberikan kesempatan kepada jamaah untuk melakukan Tanazul.

Yaitu, pengajuan pulang lebih cepat dari jadwal yang seharusnya, atau pengunduran waktu pulang jamaah haji yang seharusnya mungkin lebih awal menjadi mundur.

Baca Juga: Jemaah Haji Asal Majalengka yang Meninggal Dunia di Tanah Suci Bertambah Menjadi 3 Orang

Pada tahun 2023, seiring dengan program pemerintah yang mencanangkan haji ramah lansia, PPIH memberikan prioritas kepada jamaah lansia, terutama jamaah lansia risiko tinggi.

Para jamaah tu dapat pulang ke Tanah Air lebih awal dari jadwal yang ditetapkan.

Halaman:

Editor: Fabian DZ

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x