Baca Juga: Kasus Baru Terkonfirmasi Covid-19 di Kabupaten Cirebon pada Kamis, 1 Juli 2021 Pecahkan Rekor
‘’Jadi musibah, wabah, penyakit, apapun sebabnya di antaranya wabah, itu adalah musibah, nah orang kena musibah, di antaranya peyakit, lalu meninggal, itu sahid sesuai ayat itu,’’ terangnya.
Tetapi, Kiai Mukti menegaskan, apabila ada orang yang telah berikhtiar menjalankan protokol Kesehatan, lalu dia terpapar dan meninggal dunia akibat wabah ini dalam keadaan syahid.
Lebih lanjut dia menjelaskan, meninggal dalam keadaan syahidnya orang yang terpapar wabah berbeda dengan para syuhada atau pejuang yang membela dirinya di medan pertempuran saat diserang orang kafir dan meninggal dalam pertempuran tersebut.
Baca Juga: Berbincang dengan Deddy Corbuzier, Siti Fadilah Ungkap Tips Orang Tua Hadapi Covid-19 Tanpa Vaksin!
Sebab, orang yang meninggal di medan pertempuran tidak wajib untuk dimandikan dan dikafani.
Berbeda halnya dengan yang meninggal akibat wabah, apabila tidak menularkan, dia tetap wajib dimandikan, dikafani, dan disholati. Tentunya, dengan catatan mengikuti saran dari ahlinya.***