PR CIREBON — Masyarakat diimbau mewaspadai peredaran, terutama jangan mengonsumsi dua jenis obat Covid-19 asal Tiongkok. Pasalnya, sudah dicabut izin edarnya.
Adalah Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang mengemukakan imbauan mengenai obat Covid-19 yang dicabut izin edarnya itu.
Adapun produk obat Covid-19 asal Tiongkok yang dicabut izin edarnya tersebut, adalah Lianhua Qingwen Capsules (LQC) dan Phellodendron.
Untuk diketahui, BPOM mencabut rekomendasi hanya terhadap obat LQC yang tak memiliki izin edar dan merupakan produk donasi dalam program percepatan penanganan Covid-19 di Indonesia.
Sementara itu, obat jenis Lianhua Qingwen lain yang telah memiliki izin edar sebagai obat tradisional atau obat herbal tidak dicabut izin edarnya oleh BPOM.
Mengenai alasan pencabutan izin edar obat tersebut, dikarenakan LQC sebelumnya termasuk ke dalam varian obat herbal donasi yang digunakan guna mempercepat menghilangkan demam dan gejala simptomatik lainnya pada pasien Covid-19.
Ternyata, LQC Donasi yang tanpa izin edar terbukti tidak dapat menahan laju keparahan pasien Covid-19.