Waspada! Dua Obat Covid-19 Asal Tiongkok Dicabut Izin Edarnya oleh BPOM

- 30 Mei 2021, 16:45 WIB
Ilustrasi - BPOM cabut izin edar dua obat Covid-19 asal Tiongkok.
Ilustrasi - BPOM cabut izin edar dua obat Covid-19 asal Tiongkok. /Pixabay.com/Pexels

PR CIREBON — Masyarakat diimbau mewaspadai peredaran, terutama jangan mengonsumsi dua jenis obat Covid-19 asal Tiongkok. Pasalnya, sudah dicabut izin edarnya.

Adalah Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang mengemukakan imbauan mengenai obat Covid-19 yang dicabut izin edarnya itu.

Adapun produk obat Covid-19 asal Tiongkok yang dicabut izin edarnya tersebut, adalah Lianhua Qingwen Capsules (LQC) dan Phellodendron.

Baca Juga: Ungkapkan Isi Hatinya Saat Mengetahui Taemin Akan Pergi Wamil, Key SHINee: Membuat Saya Ingin Merawatnya

Untuk diketahui, BPOM mencabut rekomendasi hanya terhadap obat LQC yang tak memiliki izin edar dan merupakan produk donasi dalam program percepatan penanganan Covid-19 di Indonesia.

Sementara itu, obat jenis Lianhua Qingwen lain yang telah memiliki izin edar sebagai obat tradisional atau obat herbal tidak dicabut izin edarnya oleh BPOM.

Mengenai alasan pencabutan izin edar obat tersebut, dikarenakan LQC sebelumnya termasuk ke dalam varian obat herbal donasi yang digunakan guna mempercepat menghilangkan demam dan gejala simptomatik lainnya pada pasien Covid-19.

Baca Juga: Ramalan Horoskop Cinta Minggu 30 Mei 2021: Aquarius Stop Bandingkan Masa Lalu dan Pisces Tunjukan Sisi Hemat

Ternyata, LQC Donasi  yang tanpa izin edar terbukti tidak dapat menahan laju keparahan pasien Covid-19.

Halaman:

Editor: Al Makruf Yoga Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x