Malahan, justru mengandung Ephdra. Yaitu, bahan yang dilarang dituangkan ke dalam komposisi obat tradisional (herbal) oleh BPOM.
Sedangkan, Phellodendron, sampai saat ini ternyata belum memiliki data uji Randomized Controlled Trial (RCT) dalam penggunaannya untuk penanganan pasien Covid-19.
Baca Juga: Kandaskan Swansea, Brentford Jadi Pendatang Baru Liga Premier Inggris Musim Depan
BPOM hanya memperoleh data yang tersedia, baru sebatas penggunaan empiris saja.
Hal itu tidak sesuai dengan Peraturan Kepala Badan POM No. 10 Tahun 2014.
Di mana peraturannya, melarang memproduksi serta mengedarkan obat tradisional dan suplemen kesehatan mengandung Phellodendron, karena dapat menyebabkan iritasi ginjal dan nefrotoksik.