Apakah Meninggal Akibat Wabah Covid-19 Termasuk Mati Syahid? Ini Penjelasan MUI

- 2 Juli 2021, 07:30 WIB
ILUSTRASI - Anggota komisi Fatwa MUI, KH Mukti Ali Qusyairi menjelaskan soal apakah meninggal akibat wabah Covid-19 termasuk mati syahid atau tidak.*
ILUSTRASI - Anggota komisi Fatwa MUI, KH Mukti Ali Qusyairi menjelaskan soal apakah meninggal akibat wabah Covid-19 termasuk mati syahid atau tidak.* // Reuters/Adnan Abidi

Padahal, kata dia, Allah SWT sudah mengingatkan hambanya untuk tidak melakukan sesuatu yang dapat membahayakan dirinya, seperti dalam Al-Quran surat Al-Baqarah ayat 195 yang berbunyi :

وَلَا تُلْقُوْا بِاَيْدِيْكُمْ اِلَى التَّهْلُكَةِ ۛ

“Janganlah kamu jatuhkan (diri sendiri) ke dalam kebinasaan dengan tangan sendiri.” Selain itu, dalam sebuah hadist disebutkan :

Baca Juga: Manakah yang Akan Anda Pilih Jika dalam Situasi Berikut, Hasilnya Ungkap Kepribadian Tersembunyi Selama Ini

لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ

“Tidak boleh melakukan perbuatan yang bisa membahayakan diri sendiri dan membahayakan orang lain.” (HR IbnMajah).

Jadi menurut Kiai Mukti, apabila seorang Muslim tidak menaati protokol kesehatan, lalu terpapar dan meninggal akibat wabah, dia meninggal tidak dalam syahid.

Baca Juga: Paranormal Mbak You Meninggal Dunia, Mbah Mijan: Beliau Tahu Tentang Ajalnya Sendiri

Dia mengatakan, tidak ada musibah seperti wabah ini yang menimpa manusia tanpa seizin Allah. Hal ini seperti dalam QS At-Thaghabun ayat 11:

مَا أَصَابَ مِنْ مُصِيبَةٍ إِلَّا بِإِذْنِ اللَّهِ
“Tidak ada suatu musibah pun yang menimpa seseorang kecuali dengan izin Allah.”

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: MUI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah