Vanessa Angel Dituntut Enam Bulan Penjara Atas Kepemilikan Psikotropika 20 Butir Pil Xanax

- 16 Oktober 2020, 18:39 WIB
Vanessa Angel telah dituntut Pengadilan Negeri Jakarta Barat atas dakwaan kasus kepemilikan psikotropika 20 butir pil xanax.
Vanessa Angel telah dituntut Pengadilan Negeri Jakarta Barat atas dakwaan kasus kepemilikan psikotropika 20 butir pil xanax. //ANTARA

PR CIREBON – Vanessa Angel dituntut hukuman enam bulan penjara oleh jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Jakarta Barat atas dakwaan kasus kepemilikian psikotropika, Kamis 15 Oktober 2020.

“Tuntutan enam bulan dengan denda Rp10 juta subsidier tiga bulan kurungan,” ujar Kasie Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Edwin Beslar, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Antara.

Vanessa Angel dinyatakan terbukti bersalah oleh Jaksa atas kepemilikan psikotropika berupa 20 butir pil Xanax yang didapatkannya dengan resep dokter kedaluwarsa.

Baca Juga: PKS dan Demokrat Dihimbau Tempuh Jalur Legislative Review, Pengamat : Landasan Yuridis yang Kuat

Vanessa telah melanggar Pasal 62 UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika junto Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2018 tentang Perubahan Penggolongan Psikotropika dalam Lampiran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Selama persidangan berlangsung, jaksa menyatakan tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapus kesalahan terdakwa, baik alasan pembenar maupun alasan pemaaf.

Hal yang memberatkan tuntutan Vanessa Angel yakni perbuatannya tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan penyalahgunaan psikotropika.

Baca Juga: Mantan Wakil Ketua KPK Singgung Soal Pengadaan Mobil Dinas KPK di Masa Pandemi Dirasa Kurang Pantas

Selain itu, Vanessa juga sudah pernah dihukum atas kasus pidana lainnya.

Setelah pembacaan tuntutan, Vanessa melalui kuasa hukumnya mengajukan keberatan atau pledoi lantaran memiliki buah hati yang masih membutuhkan ASI darinya.

Vanessa Angel mengaku tak mau terpisah dengan anaknya yang masih bayi meski menghadapi tuntutan hukuman enam bulan penjara.

Baca Juga: Rayakan Hari Pangan Sedunia, Edhy Prabowo: Perikanan merupakan Solusi Pangan di Tengah Pandemi

“Saya hanya bisa berdoa, semoga aku dan anak ku tidak dipisahkan. Bagaimanapun juga aku adalah seorang ibu,” ujar Vanessa setelah agenda sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Vanessa menuturkan tak ingin dipenjara untuk kedua kalinya, mengingat dia masih memberikan ASI eksklusif untuk buah hatinya. Dirinya tidak boleh terpisahkan dengan sang anak yang masih sangat membutuhkan ASI darinya, Vanessa tidak ingin pertumbuhan sang buah hati akan terhambat dikarenakan dirinya tidak bisa memberikan ASI kepada sang bayi.

Oleh karenanya, Vanessa mengajukan pledoi melalui kuasa hukumnya agar setidaknya hukumannya diringankan.

Baca Juga: Bank Dunia: UU Ciptaker Dukung Pemulihan Ekonomi dan Pertumbuhan Jangka Panjang

Melalui kuasa hukumnya, dijelaskan bahwa Vanessa Angel memiliki sejumlah penyakit yang diderita kliennya sehingga akhirnya harus menggunakan psikotropika golongan IV jenis xanax.

“Dia punya penyakit kecemasan, ‘anxiety’, terus sulit tidur juga insomnia,” ujar salah satu kuasa hukum Vanessa Angel, Arjana Bagaskara.

Dia mengungkapkan penyakit kecemasan tersebut memicu penyakit di lambungnya, yang menyebabkan penyakit gastritis.

Baca Juga: Ditemukan Biji Plastik dalam Beras Bulog di Purwakarta, Dedi Mulyadi: Memberi Ancaman pada Kesehatan

“Lambungya terasa pedih, kemudian dokter memberikan resep untuk menggunakan obat xanax tersebut,” ujarnya.***

Editor: Irma Nurfajri Aunulloh

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x