PKS dan Demokrat Diimbau Tempuh Jalur Legislative Review, Pengamat : Landasan Yuridis yang Kuat

- 16 Oktober 2020, 16:36 WIB
Bendera PKS: Pengamat menilai hal yang dilakukan PKS dan Demokrat yang tidak setuju dengan pengesahan UU Omnibus Law Cipta Kerja.
Bendera PKS: Pengamat menilai hal yang dilakukan PKS dan Demokrat yang tidak setuju dengan pengesahan UU Omnibus Law Cipta Kerja. /Youtube

PR CIREBON - Penolakan UU Cipta Kerja yang dilayangkan oleh Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Demokrat nampaknya masih dipertahankan.

Namun seperti yang di jelaskan oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) bahwa pihak yang merasa tidak setuju dengan UU Cipta Kerja dipersilahkan untuk mengajukan keberatan lewat Mahkamah Konstitusi atau legislative review.

Pemerhati Hukum Tata Negara, Said Salahudin pun mengatakan, legislative review merupakan langkah konstitusional. Untuk itu, dia meminta PKS dan Demokrat menggagas pembuatan undang-undang baru.

Baca Juga: Tolak Pengadaan Mobil Dinas untuk Pimpinan di KPK, Dewan KPK: Kami Tidak Tahu Usulan dari Mana

“Undang-undang baru yang saya maksudkan adalah sebuah undang-undang yang kira-kira judulnya adalah “undang-undang tentang pencabutan atas UU Cipta Kerja,” jelas Said, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari RRI pada 16 Oktober 2020.

Pengajuan undang-undang baru itu tidak perlu memuat banyak norma, cukup dimuat beberapa pasal yang pada pokoknya menyatakan bahwa UU Cipta Kerja dicabut dan dinyatakan tidak berlaku oleh undang-undang baru tersebut.

Diketahu bahwa Fraksi PKS dan Partai Demokrat memiliki hak konstitusional untuk mengajukan usul Rancangan Undang-Undang (RUU). Hak itu dijamin oleh Pasal 21 UUD 1945.

Baca Juga: Pebalap Legend MotoGP Valentino Rossi Positif Covid-19, Tim Monster Energy Yamaha Kalang Kabut

“Nah, gagasan untuk mengajukan RUU mengenai pencabutan UU Cipta Kerja oleh Anggota-anggota DPR dari Fraksi-PKS dan Fraksi-Demokrat menurut saya memiliki landasan yuridis yang kuat,” tambahnya.

Halaman:

Editor: Irma Nurfajri Aunulloh

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x