Tolak Pengadaan Mobil Dinas untuk Pimpinan di KPK, Dewan KPK: Kami Tidak Tahu Usulan dari Mana

- 16 Oktober 2020, 15:33 WIB
Ketua Dewan Pengawas KPK, Tumpak Hatorangan: DPR RI telah menganggarkan pengadaan mobil dinas bagi pimpinan di KPK, dengan tegas Dewan KPK menolak usulan tersebut.
Ketua Dewan Pengawas KPK, Tumpak Hatorangan: DPR RI telah menganggarkan pengadaan mobil dinas bagi pimpinan di KPK, dengan tegas Dewan KPK menolak usulan tersebut. /PMJ News

PR CIREBON - Dikabarkan bahwa DPR RI telah menganggarkan pengadaan mobil dinas bagi pimpinan di KPK.

Namun nampaknya hal ini tidak mendapat respon baik dari Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Tumpak Hatorangan Panggabean.

Dirinya menyatakan penolakan terhadap pemberian fasilitas mobil dinas itu.

Baca Juga: CIPS Sebut Hari Pangan Sedunia Menjadi Momentum Evaluasi Kebijakan Ketahanan Pangan di Indonesia

"Kami dari Dewas tidak pernah mengusulkan diadakan mobil dinas bagi Dewas. Kami tidak tahu usulan dari mana. Kalau pun benar, kami Dewas punya sikap menolak pemberian mobil dinas," ujar Tumpak dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Antara News pada 15 Oktober 2020.

Menurut Tumpak, tunjangan transportasi yang sudah diberikan kepada Dewas berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) sudah cukup.

"Berdasarkan Perpres tentang Penghasilan Dewas, sudah diberikan tunjangan transportasi, sudah cukuplah itu," tambah Tumpak.

Baca Juga: Berhutang Rp514 Miliar pada Investor dan Mantan Pacar, Raja Komedi Stephen Chow Akhirnya Bangkrut

Hal ini juga mendapat dukungan dari anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris yang tidak tahu adanya usulan mobil dinas dan bersikap menolak.

Halaman:

Editor: Irma Nurfajri Aunulloh

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x