Terlibat Prostitusi Online, MA dan ST Baru Berstatus Saksi atas AR dan CA Dijerat Perdagangan Orang

- 27 November 2020, 18:26 WIB
Ilustrasi Prostitusi Online
Ilustrasi Prostitusi Online /Pikiran Rakyat/

"Jadi saat ditangkap sedang melakukan kegiatan asusila, dengan perempuannya 2 dan lakinya 1, atau threesome," kata Sudjarwoko di Polres Metro Jakarta Utara, Jumat 27 November 2020. dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari PMJ News.

Saat kedua orang mucikari tersebut digerebek pihak kepolisian pada Kamis 26 November kemarin di sebuah Hotel Sunlight Sunter, Jakarta Utara dengan sejumlah alat bukti seperti alat kontrasepsi dan ponsel.

Atas perbuatannya tersebut, dua orang mucikari berinisial AR dan CA yang sudah berstatus tersangka dan dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 UU 21 tahun 2007, subsider 296 KUHP juncto 506 KUHP tentang perdagangan orang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x