11 Juta Pekerja di Indonesia Sudah Menerima Bantuan, Berikut 4 Fakta Subsidi Gaji oleh Kemnaker

- 10 Oktober 2020, 15:39 WIB
Ilustrasi subsidi gaji pekerja dengan gaji di bawah Rp5 juta.
Ilustrasi subsidi gaji pekerja dengan gaji di bawah Rp5 juta. /Kolase foto:Jakbarnews

PR CIREBON – Melalui akun resmi Instagram @kemnaker, Kementrian Ketenagakerjaan mengumumkan pencairan dana bantuan subsidi upah atau gaji tahap 5 pada Jumat, 9 Oktober 2020.

Penyaluran bantuan langsung tunai (BLT) berbentuk subsidi gaji terus berlangsung karena masih ada sejumlah pekerja yang belum menerimanya.

Sama seperti sebelumnya, bantuan subsidi upah atau gaji tahap 5 ini menyasar pekerja aktif dengan gaji dibawah Rp5juta dan terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Imbas Unjuk Rasa Penolakan UU Ciptaker Berujung Rusuh, Masjid hingga Musala Rusak Parah

Jika sesuai rencana awal pemerintah, bantuan langsung tunai (BLT) subsidi upah atau gaji akan diberikan kepada 15 juta pekerja yang sesuai kriteria.

Ada beberapa fakta mengenai bantuan langsung tunai berbentuk subsidi gaji karyawan. Diantaranya sebagai berikut:

1. Ada 600 ribu Pekerja yang Menerima BSU Tahap V

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memastikan bantuan subsidi upah atau gaji Tahap V sudah dicairkan kepada 618.588 orang pekerja.

Baca Juga: Diduga Rencanakan Bom Bunuh Diri, Wanita Asal Indonesia Ditangkap di Filipina

Pekerja yang berhak menerima bantuan subsidi upah atau gaji harus sesuai dengan kriteria Permenaker 14 Tahun 2020.

"Saya sampaikan bahwa bantuan subsidi gaji Tahap V dicairkan kepada 618.588 pekerja," kata Ida di Jakarta, Kamis 8 Oktober 2020.

2. Total Ada 11 Juta Pekerja Yang Sudah Menerima BSU

Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan per 6 Oktober 2020, BLT subsidi gaji tahap I sampai IV telah disalurkan kepada 11.525.117 orang.

Baca Juga: DKI Jakarta Merugi hingga Rp65 Miliar Usai Kerusuhan Omnibus Law, TransJakarta Paling Parah

Bantuan subsidi upah atau gaji diberikan kepada pemerintah untuk pekerja yang terdampak Covid-19. Dengan syarat diberikan kepada mereka yang berpenghasilan di bawah Rp5 juta.

Namun, untuk mendapatkan bantuan tersebut harus memenuhi sejumlah syarat yang diberikan. Salah satunya aktif kepesertaan dan tidak telat membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan.

3. Upaya Pemerintah Dalam Pemulihan Ekonomi Nasional

Bantuan subsidi upah atau gaji adalah salah satu upaya pemerintah dalam mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) akibat pandemi Covid-19.

Baca Juga: Kritik Pedas Pemerintah Soal Omnibus Law, Amien Rais: Indonesia Bisa Di­peras di Segala Bidang

Oleh karena itu, bantuan pemerintah berupa subsidi upah atau gaji ini hendaknya digunakan untuk membeli kebutuhan primer atau produk buatan dalam negeri dan UMKM.

4. Bantuan Subsidi Upah Meringankan Kehidupan Rumah Tangga

Melalui bantuan subsidi upah atau gaji (BSU), diharapkan dapat meringankan kehidupan rumah tangga para pekerja, terutama mereka yang tengah kesusahan akibat pandemi Covid -19.

Menurut perhitungan Menaker Ida Fauziyah, subsidi gaji atau upah dapat mendorong konsumsi rumah tangga sebesar 0,4 – 0,7 persen.***

 

Editor: Nur Annisa

Sumber: Warta Ekonomi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x