Hore! Gaji ASN Akan Dibayarkan Padan Bulan Maret 2024 Ini

- 1 Maret 2024, 19:03 WIB
Ilustrasi Kenaikan GAJI PNS/TNI/POLRI dan Pensiunan dibayar Maret 2024
Ilustrasi Kenaikan GAJI PNS/TNI/POLRI dan Pensiunan dibayar Maret 2024 /Bing/AI

SABACIREBON - Sejak 1 Januari 2024, Aparatur Sipil Negara (ASN) telah merasakan kenaikan gaji sebesar 8 persen yang diumumkan oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 16 Agustus 2023.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bertanggung jawab untuk memastikan bahwa kenaikan gaji ini segera dilaksanakan dan dibayarkan.

Kenaikan gaji ASN ini akan dibayarkan pada bulan Maret 2024, dengan pembaruan aplikasi gaji. Sementara itu, kenaikan gaji pensiunan akan dilaksanakan oleh PT. Taspen.

Baca Juga: Pilihan Politik, Ahok Rela Lepas Gaji Bulananya sebagai Komisaris Utama Pertamina yang Besarnya Rp 170 juta

Kemenkeu akan segera melaksanakan dan membayarkan kenaikan gaji secara penuh terhitung mulai Januari 2024 dan untuk bulan berikutnya.

Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Manna memastikan bahwa kenaikan gaji ASN akan dibayarkan secara penuh mulai Januari 2024 bagi satuan kerja pengelola dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) di wilayah Kabupaten Bengkulu Selatan, Kabupaten Seluma, dan Kabupaten Kaur.

Dalam rangka pembayaran gaji induk bulan Maret 2024, pembayaran akan dilakukan dengan menggunakan besaran gaji pokok baru. Gaji bulan Januari dan Februari 2024 yang telah dibayarkan dengan tarif lama dapat diajukan kekurangan gaji mulai tanggal 1 Februari 2024 setelah satuan kerja melaksanakan rekonsiliasi gaji bulan Maret 2024.

Baca Juga: Naik 2 Kali Lipat, Inilah Besaran Gaji Resmi Petugas KPPS Pemilu 2024

Dalam hal terdapat Pegawai Negeri Sipil (PNS), Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), atau Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang pensiun TMT 1 Februari 2024 dan sudah diterbitkan Surat Keterangan Pemberhentian Pembayaran (SKPP), maka satuan kerja melakukan pembatalan atau ralat atas SKPP tersebut dan mengajukan kekurangan gaji bulan Januari 2024. Selanjutnya, satuan kerja menerbitkan kembali SKPP dengan besaran gaji pokok yang baru.

Halaman:

Editor: Nurhidayat

Sumber: djpb.kemenkeu.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x