Hore! Gaji ASN Akan Dibayarkan Padan Bulan Maret 2024 Ini

- 1 Maret 2024, 19:03 WIB
Ilustrasi Kenaikan GAJI PNS/TNI/POLRI dan Pensiunan dibayar Maret 2024
Ilustrasi Kenaikan GAJI PNS/TNI/POLRI dan Pensiunan dibayar Maret 2024 /Bing/AI

Aplikasi gaji Kemenkeu telah dilakukan pembaruan referensi besaran gaji agar selanjutnya satuan kerja merekam Surat Keputusan (SK) perubahan besaran gaji dengan Peraturan Besaran Gaji yang baru.

Peraturan yang menjadi referensi dalam kenaikan gaji ini antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil;

Baca Juga: Wow! Inilah Gaji dan Bonus Paskibraka Nasional, Provinsi, dan Kabupaten 2023

Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Dengan adanya kenaikan gaji ini, diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan ASN, TNI, Polri, dan pensiunan. Kenaikan gaji ini juga merupakan bentuk apresiasi pemerintah terhadap dedikasi dan pengabdian mereka dalam menjalankan tugas dan fungsi pemerintahan.

Namun, perlu diingat bahwa kenaikan gaji ini bukanlah tujuan akhir, melainkan salah satu upaya untuk menciptakan lingkungan kerja yang kondusif dan memotivasi ASN, TNI, Polri, dan pensiunan untuk terus meningkatkan kinerja dan pelayanan kepada masyarakat.

Baca Juga: Polresta Bogor Berhasil Ungkap Perdagangan Wanita, Korban Diimingi Gaji Rp3 Juta Perminggu

Pemerintah juga berharap bahwa kenaikan gaji ini dapat menjadi stimulus bagi ASN, TNI, Polri, dan pensiunan untuk terus berinovasi dan berkreasi dalam menjalankan tugas dan fungsi mereka. Dengan demikian, mereka dapat memberikan kontribusi yang lebih besar bagi pembangunan dan kemajuan bangsa.

Di sisi lain, pemerintah juga mengingatkan bahwa kenaikan gaji ini harus diimbangi dengan peningkatan kinerja dan pelayanan. ASN, TNI, Polri, dan pensiunan harus terus berupaya untuk memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat.

Pemerintah juga berkomitmen untuk terus melakukan reformasi birokrasi, termasuk peningkatan kesejahteraan ASN, TNI, Polri, dan pensiunan. Reformasi birokrasi ini diharapkan dapat menciptakan pemerintahan yang efisien, efektif, transparan, dan akuntabel.

Halaman:

Editor: Nurhidayat

Sumber: djpb.kemenkeu.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x