Asyik! H-10 THR PNS, TNI Polri, Pensiunan Cair, Tambahan Tunjangan Kinerja 50 Persen, Dapat Gaji Ke-13 Juga

- 30 Maret 2023, 13:49 WIB
Pemerintah akan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI/Polri, dan pensiunan pada tahun 2023.
Pemerintah akan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI/Polri, dan pensiunan pada tahun 2023. /Biro KLI Kemenkeu/

SABACIREBON - Pemerintah akan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI/Polri, dan pensiunan pada tahun 2023.

THR tersebut akan cair pada H-10 Idul Fitri, sekitar tanggal 4 April 2023.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengumumkan hal ini sebagai bentuk apresiasi kepada para abdi negara yang telah bekerja.

Total sekitar 1,8 juta pegawai dari aparatur negara pusat, pejabat negara, dan prajurit TNI/Polri akan menerima THR.

Baca Juga: Indonesia Batal Sebagai Tuan Rumah Piala Dunia U-20. Lobby Erick Thohir Gagal.

Begitu juga dengan 3,7 juta pegawai dari aparatur negara daerah dan pensiunan sekitar 2,9 juta orang.

Komponen THR 2023 akan diberikan sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok seperti tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum.

Selain itu, THR tahun ini juga ditambahkan dengan 50% tunjangan kinerja per bulan.

Halaman:

Editor: Fabian DZ


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x