SABACIREBON - Gaji petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada Pemilu 2024 mengalami kenaikan dibandingkan dengan gaji petugas KPPS pada Pemilu 2019.
Kenaikan gaji ini tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 14 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pelatihan, Pembinaan, dan Pengawasan Petugas Pemungutan Suara.
Berdasarkan peraturan tersebut, gaji Ketua KPPS Pemilu 2024 sebesar Rp1.200.000, sedangkan gaji anggota KPPS sebesar Rp1.100.000. Kenaikan gaji ini mencapai 118% untuk Ketua KPPS dan 65% untuk anggota KPPS.
Baca Juga: Buruan Daftar! Begini Cara Mengisi Formulir KPPS Pemilu 2024 Lengkap dengan Persuaratannya
Besaran Gaji Petugas KPPS Pemilu 2024
- Gaji Ketua KPPS: Rp1.200.000
- Gaji Anggota KPPS: Rp1.100.000
Syarat Menjadi Petugas KPPS
Untuk menjadi petugas KPPS, seseorang harus memenuhi syarat-syarat berikut:
- Warga Negara Indonesia
- Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
- Berusia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 60 tahun pada saat penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT)
- Berdomisili di wilayah Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang bersangkutan
- Mampu membaca, menulis, dan berhitung
- Memiliki pengetahuan tentang Pemilu
- Tidak sedang menjalani hukuman pidana
Baca Juga: Hasil Liga Champions: Arsenal Juara Grup B, PSV Eindhoven Tempati Posisi Kedua
Cara Pendaftaran Petugas KPPS
Pendaftaran petugas KPPS dilakukan secara online melalui laman resmi KPU. Pendaftaran dibuka mulai tanggal 11 Desember 2023 hingga 15 Desember 2023.
Petugas KPPS yang terpilih akan mengikuti pelatihan yang diselenggarakan oleh KPU. Pelatihan akan dilaksanakan selama 3 hari.
Pada hari H pemungutan suara, petugas KPPS akan bertugas di TPS masing-masing. Petugas KPPS akan bertanggung jawab atas pelaksanaan pemungutan suara di TPS tersebut.***