11 Juta Pekerja di Indonesia Sudah Menerima Bantuan, Berikut 4 Fakta Subsidi Gaji oleh Kemnaker

- 10 Oktober 2020, 15:39 WIB
Ilustrasi subsidi gaji pekerja dengan gaji di bawah Rp5 juta.
Ilustrasi subsidi gaji pekerja dengan gaji di bawah Rp5 juta. /Kolase foto:Jakbarnews

Oleh karena itu, bantuan pemerintah berupa subsidi upah atau gaji ini hendaknya digunakan untuk membeli kebutuhan primer atau produk buatan dalam negeri dan UMKM.

4. Bantuan Subsidi Upah Meringankan Kehidupan Rumah Tangga

Melalui bantuan subsidi upah atau gaji (BSU), diharapkan dapat meringankan kehidupan rumah tangga para pekerja, terutama mereka yang tengah kesusahan akibat pandemi Covid -19.

Menurut perhitungan Menaker Ida Fauziyah, subsidi gaji atau upah dapat mendorong konsumsi rumah tangga sebesar 0,4 – 0,7 persen.***

Halaman:

Editor: Nur Annisa

Sumber: Warta Ekonomi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x