Oleh karena itu, bantuan pemerintah berupa subsidi upah atau gaji ini hendaknya digunakan untuk membeli kebutuhan primer atau produk buatan dalam negeri dan UMKM.
4. Bantuan Subsidi Upah Meringankan Kehidupan Rumah Tangga
Melalui bantuan subsidi upah atau gaji (BSU), diharapkan dapat meringankan kehidupan rumah tangga para pekerja, terutama mereka yang tengah kesusahan akibat pandemi Covid -19.
Menurut perhitungan Menaker Ida Fauziyah, subsidi gaji atau upah dapat mendorong konsumsi rumah tangga sebesar 0,4 – 0,7 persen.***