11 Juta Pekerja di Indonesia Sudah Menerima Bantuan, Berikut 4 Fakta Subsidi Gaji oleh Kemnaker

- 10 Oktober 2020, 15:39 WIB
Ilustrasi subsidi gaji pekerja dengan gaji di bawah Rp5 juta.
Ilustrasi subsidi gaji pekerja dengan gaji di bawah Rp5 juta. /Kolase foto:Jakbarnews

Pekerja yang berhak menerima bantuan subsidi upah atau gaji harus sesuai dengan kriteria Permenaker 14 Tahun 2020.

"Saya sampaikan bahwa bantuan subsidi gaji Tahap V dicairkan kepada 618.588 pekerja," kata Ida di Jakarta, Kamis 8 Oktober 2020.

2. Total Ada 11 Juta Pekerja Yang Sudah Menerima BSU

Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan per 6 Oktober 2020, BLT subsidi gaji tahap I sampai IV telah disalurkan kepada 11.525.117 orang.

Baca Juga: DKI Jakarta Merugi hingga Rp65 Miliar Usai Kerusuhan Omnibus Law, TransJakarta Paling Parah

Bantuan subsidi upah atau gaji diberikan kepada pemerintah untuk pekerja yang terdampak Covid-19. Dengan syarat diberikan kepada mereka yang berpenghasilan di bawah Rp5 juta.

Namun, untuk mendapatkan bantuan tersebut harus memenuhi sejumlah syarat yang diberikan. Salah satunya aktif kepesertaan dan tidak telat membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan.

3. Upaya Pemerintah Dalam Pemulihan Ekonomi Nasional

Bantuan subsidi upah atau gaji adalah salah satu upaya pemerintah dalam mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) akibat pandemi Covid-19.

Baca Juga: Kritik Pedas Pemerintah Soal Omnibus Law, Amien Rais: Indonesia Bisa Di­peras di Segala Bidang

Halaman:

Editor: Nur Annisa

Sumber: Warta Ekonomi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x