Bahkan. Menaker Ida menyatakan pemerintah akan memberikan stimulus berupa subsidi upah kepada para pekerja peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan yang penghasilannya dibawah Rp5 juta.
Baca Juga: Pengacara Djoko Tjandra Ditahan, Polri Sebut Pemrotes Silahkan Uji di Sidang Praperadilan
"Subsidi upah diberikan sebesar Rp600 ribu per bulan selama empat bulan dan akan diberikan per dua bulan sekali. Artinya, satu kali pencairan, pekerja akan menerima uang subsidi sebesar Rp1,2 juta," jelas Ida.
Dengan dmeikian, kehadiran stimulus ini diharapkan akan meningkat daya beli masyarakat, sehingga akan berdampak pada pertumbuhan positif perekonomian Indonesia di kuartal III dan IV.
"Saya mengajak kepada Bapak/Ibu Kadisnaker Kab/Kota untuk bersama sama gotong royong dan menjaga soliditas moral sosial guna serius dalam penanganan dan pemulihan disektor ketenagakerjaan yang ada di Jawa Barat," pungkas Ida Fauziyah.***