Larangan Ekspor Minyak Goreng Bukti Pemerintah Hadir Dalam Melindungi Konsumen

- 17 Mei 2022, 19:18 WIB
Larangan ekspor minyak goreng bukti pemerintah hadir dalam melindungi konsumen./pikiran-rakyat.com
Larangan ekspor minyak goreng bukti pemerintah hadir dalam melindungi konsumen./pikiran-rakyat.com /

Indonesia merupakan produsen sawit terbesar di dunia. Keputusan yang diambil atas larangan ekspor berdampak pada pasar global.

Pemerintah hadir lindungan konsumen

Sementara itu, Pengamat Hubungan Internasional Universitas Indonesia, Kris Widjoyo Soepanji menilai, tidak salah campur tangan pemerintah dalam menstabilkan harga minyak goreng untuk pasar domestik.

Industri minyak goreng yang melihat adanya kenaikan harga minyak goreng di pasar internasional tentu juga terpacu untuk menambah ekspornya.

Yang jadi persoalan kemudian adalah tarik menarik kepentingan, antara sengaja memanfaatkan momentum ekspor atau memberikan sebagian dari produksi untuk keperluan pasar dalam negeri atau domestic market obligation (DMO).

Baca Juga: Latihan Perdana Persib Bandung Lancar, Pemain Asal Jepang Malah Senyum-senyum

Nyatanya,  kepentingan ekspor digenjot.  Sisi lain kewajiban pemenuhan DMO ditiadakan. Ekspor dijalankan melebihi kuota.

Ekspor ini yang jadi biang keroknya. DMO yang jadi korban.

Lalu kalau banyak yang menyatakan moratorium atas kebijakan larangan ekspor,  tentu masuk akal.

Toh pemerintah menetapkan batas larangan sampai harga minyak goreng kembali ke Rp 14.000, baru kemudian larangan dicabut.

Halaman:

Editor: Aria Zetra

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x