Larangan Ekspor Minyak Goreng Bukti Pemerintah Hadir Dalam Melindungi Konsumen

- 17 Mei 2022, 19:18 WIB
Larangan ekspor minyak goreng bukti pemerintah hadir dalam melindungi konsumen./pikiran-rakyat.com
Larangan ekspor minyak goreng bukti pemerintah hadir dalam melindungi konsumen./pikiran-rakyat.com /

Baca Juga: Shin Tae-yong Akui Pakai Jurus Taktik, Menghadapi Myanmar Begini Penjelasannya

Sejak larangan ekspor CPO,  harga Tandan Buah Segar (TBS) turun antara 50-70 persen.

Penurunan akan terus berlanjut karena tangki-tangki penyimpanan sudah penuh dan beberapa industri minyak  banyak yang menghentikan pembelian.

Buah sawit banyak yang busuk dan sebagian lagi terancam busuk.

Sementara itu beberapa daerah melaporkan tentang penurunan harga sawit yang berlangsung tiap hari.

Baca Juga: Pemain Asal Jepang Ini Tidak Mudah Gabung Persib, Begini Kata Coach Alberts

“Hari ini harga sawit kembali turun rata-rata sebesar Rp150 per kilogram. Sehari sebelumnya harga sawit juga turun Rp100 – Rp400 per kg,” kata Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Mukomuko, Apriansyah, dalam keterangannya di Mukomuko, Sabtu, dikutip Antara.

Ia mengatakan hal itu setelah mendapatkan data pembelian TBS sawit selama dua hari sejak tanggal 13 hingga 14 Mei 2022 dari 10 pabrik minyak kelapa sawit.

Harga pembelian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di daerah ini turun selama dua hari berturut-turut diduga karena terbatasnya penjualan minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) ke pemasok (supplier).

Baca Juga: Hepatitis Akut tidak Ditemukan di Kota Bandung, Ttapi Waspadalah

Halaman:

Editor: Aria Zetra

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x