15 Hari Masa Larangan Ekspor Minyak Sawit, Instruksi Presiden Tidak Dihiraukan

- 12 Mei 2022, 15:38 WIB
larangan ekspor minyak sawit menyebabkan terjadinya penumpukan biji-biji sawit di kebun-kebun petani.
larangan ekspor minyak sawit menyebabkan terjadinya penumpukan biji-biji sawit di kebun-kebun petani. /

Keinginan untuk mendapatkan harga minyak goreng di harga Rp 14.000/lt diikuti dengan kebijakan pemerintah untuk membanjiri pasar dengan minyak goreng. Caranya? Melarang produsen melakukan ekspor minyak goreng.

Baca Juga: Dua Tahun Pademi Covid-19, Pemkab Majalengka Gelontorkan Dana 1, 8 T

Harga minyak goreng yang tinggi di dalam negeri, bukan karena stok minyak goreng yang berkurang. Indonesia adalah produsen utama minyak goreng nabati asal sawit.

Kebutuhan dalam dan untuk keperluan bahan baku biodiesel hanya sekitar 18.5 juta ton. Menurut Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) produksi minyak kelapa sawit 48 jt ton. Ada yang menyebutkan 51 juta ton.

Jadi kebutuhan konsumsi dalam negeri ditutupi oleh produksi dari industri sawit nasional. Lalu kenapa harga sawit dalam negeri naik?

Banyak yang menilai karena harga internasional sedang tinggi-tingginya dan permintaan pasar internasional sangat banyak, terutama dari India.

Pelarangan ekspor itu mencakup ekspor bahan baku minyak goreng (CPO), minyak goreng dan turunannya. Ekspor akan dicabut sampai harga minyak goreng didalam negeri Rp 14.000.

Baca Juga: Tembus 3.724.864 Penonton, Maaf Film KKN di Desa Penari Kalahkan Film Doctor Strange dari Marvel

Larangan itu mulai diberlakukan Kamis dinihari  28 April 2022. Presidren meminta Bea Cukai dan Kepolisian mengawasi lalu lintas minyak goreng dan mencegah bakal munculnya penyelundupan minyak goreng.

Sudah lama

Halaman:

Editor: Aria Zetra

Sumber: Reportase


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x