Jadi Hak Karyawan, Pengusaha Tak Penuhi Kewajiban UMK Dapat Dikenakan Pidana

- 5 Februari 2020, 15:40 WIB
PETUGAS mengitung uang rupiah di salah satu gerai penukaran uang asing di Jakarta, beberapa waktu lalu.*
PETUGAS mengitung uang rupiah di salah satu gerai penukaran uang asing di Jakarta, beberapa waktu lalu.* /Aprillio Akbar/ANTARA FOTO/ANTARA FOTO

PIKIRAN RAKYAT - Upah Mininum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kota (UMK) telah tertuang berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 15 Tahun 2018.

Upah minimum disebut dengan upah bulanan terendah berupa upah tanpa tunjangan sedangkan upah minimum provinsi adalah upah yang berlaku seluruh kabupaten atau kota di dalam suatu wilayah.

Berbeda halnya dengan upah minimum kota yaitu upah yang berlaku dalam wilayah satu kabupaten atau kota. Untuk sistem penetapannya, UMP wajib ditetapkan oleh gubernur dan UMK ditetapkan atas saran dan pertimbangan dewan pengupahan provinsi.

Baca Juga: Ada Pedagang Kaki Lima Dipenjara, Forum Persatuan PKL Kota Cirebon Datangi Gedung DPRD 

Dengan adanya peraturan tersebut, seorang pengusaha wajib menjalankan peraturan tersebut sebagai landasan dalam menggaji atau memberi upah para pegawainya.

Pengusaha tidak bisa menangguhkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) setelah UMK ditetapkan.

Jika sebuah perusahaan dengan sistem manajemen dihadapkan dengan kondisi tidak mampu membayar sesuai UMK, dapat mengajukan permohonan penangguhan kepada Gubernur.

Pengajuan penangguhan tersebut paling lambat dilakukan sepuluh hari sebelum tanggal berlakunya upah minimum.

Baca Juga: Buntut Kasus Pemerkosaan dan Video Asusila, Jung Joon Young dan Choi Jong Hoon Mengadakan Permohonan Banding Pertama

Dikutip Pikiran-Rakyat.com dari situs Galamedia News, pelaku usaha diwajibkan memahami peraturan yang telah berlaku di pemerintahan, sanksi hukum dapat mengenai para pelaku usaha apabila tidak dapat memenuhi kewajibannya kepada para pekerja.

"Kalau pengusaha tidak memenuhi kewajibannya sesuai aturan yang berlaku, misalnya membayar upah minimum di bawah UMK, maka sudah masuk ke ranah hukum delik pidana," ujar Wakil Ketua Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat Asep Mulyana.

Selain itu, hal krusial lain yang harus dipahami oleh pelaku usaha bahwa UMK diberlakukan untuk para pekerja dengan masa kerja nol sampai satu tahun, sedangkan untuk tenaga kerja diatas satu tahun mereka berhak mendapatkan gaji sesuai struktur skala upah.

Baca Juga: Sempat Dirumorkan Keluar dari Big 3, Saham YG Kembali Melonjak Lampaui SM Entertainment

Peraturan yang bersifat mutlak ini telah diberlakukan dengan mengarah pada Pasal 185 Ayat 1 dan Pasal 90 Ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Pengusaha yang membayar upah lebih rendah dari upah minimum dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah).

Di samping itu, perlu diketahui bahwa Pasal 185 Ayat 1 UU No. 13/2003 merupakan kategori tindak pidana murni atau bukan delik aduan.

Baca Juga: Masih Gelar Audiensi, Kota Cirebon Ditargetkan Menjadi Andalan Pariwisata Jawa Barat

Artinya, kasus tersebut dapat secara langsung ditangani oleh pihak berwajib, seperti Kepolisian atau Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan, tanpa harus menunggu pengaduan dari tenaga kerja yang menjadi korban.

Sementara, untuk menghindari sanksi pidana, pengusaha dapat menempuh cara penangguhan upah. Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 90 ayat (2) UU Ketenagakerjaan, dimana apabila pengusaha tidak mampu membayar upah minimum, maka dapat dilakukan penangguhan pelaksanaan upah minimum.

Adapun tata cara penangguhan pelaksanaan upah minimum dapat dilihat dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Kep-231/Men/2003 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penangguhan Upah Minimum.

Baca Juga: Mendekati Pergantian Kapolres Cirebon Kota, Puluhan Personil Terima Penghargaan

Dalam Pasal Pasal 3 Ayat 1 dan Ayat 2 dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Kep-231/Men/2003 diatur:

"Penangguhan pelaksanaan upah minimum diajukan oleh pengusaha kepada Gubernur melalui instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan Provinsi paling lambat 10 (sepuluh) hari sebelum tanggal berlakunya upah minimum dan telah mendapat kesepakatan tertulis antara pengusaha dengan pekerja/buruh.

Penjelasan tersebut dibenarkan oleh seorang pengamat ekonomi dari Universitas Pasundan (Unpas), Acuviarta Kartabi. Bahwa pembayaran upah di bawah UMK merupakan one prestasi bagi perusahaan.

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Galamedia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x