Tindak Lanjut Pertemuan dengan PM Lee, Indonesia dan Singapura Sepakat Tandatangani Lima Perjanjian Bilateral

- 4 Februari 2020, 19:12 WIB
Menkeu RI dan Singapura menandatangani kerja sama disaksikan Presiden Jokowi dan Presiden Halimah Yacob di Istana Kepresidenan Bogor, Provinsi Jawa Barat, Selasa (4/2). (Foto: Humas/Dindha Moerti).  Sumber: https://setkab.go.id/indonesia-dan-singapura-tanda-tangani-kerja-sama-penegakan-hukum-kepabeanan.*
Menkeu RI dan Singapura menandatangani kerja sama disaksikan Presiden Jokowi dan Presiden Halimah Yacob di Istana Kepresidenan Bogor, Provinsi Jawa Barat, Selasa (4/2). (Foto: Humas/Dindha Moerti). Sumber: https://setkab.go.id/indonesia-dan-singapura-tanda-tangani-kerja-sama-penegakan-hukum-kepabeanan.* //Sekretariat Kabinet/ Dindha Moerti

PIKIRAN RAKYAT - Presiden Indonesia Joko Widodo ditemani sang istri Irian Joko Widodo menyambut kedatangan Presiden Singapura Halimah Yacob dan suaminya Mohamed Abdullah Alhabshee di Istana Presiden Bogor pada Selasa, 4 Februari 2020.

Penyambutan Presiden Wanita Pertama Singapura ini diiringi lantunan nada musik tradisional dan anak-anak sekola dasar yang berjajar mengenakan pakaian adat.

Pertemuan antara Indonesia dan Singapura kali ini membahas dua hal besar yaitu kemajuan hubungan setelah sebelumnya Presiden Joko Widodo mengadakan pertemuan dengan Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong pada Oktober 2019 yang lalu.

Baca Juga: Sebelum Virus Corona Kian Menyebar, Kunjungan Wisatawan Mancanegara Tinggi di Jawa Barat

Dua hal besar tentang kemajuan hubungan ini adalah kerja sama investasi dan hubungan masyarakat. Presiden Jokowi mengukapkan kebagiaannya atas tindak lanjut dari kerjasama bilateral tersebut.

Dikutip Pikiran-Rakyat.com dari situs resmi Sekretariat Negara, dalam pertemuan tersebut ada lima perjanjian yang berhasil disetujui dan ditandantangani oleh negara tetangga tersebut.

"Pertama negosiasi perjanjian persetujuan penghindaran pajak berganda (P3B) atau lebih dikenal dengan sebutan tax treaty," ujar Presiden Jokowi saat mengawali penyataan pers bersama di Istana Kepresidenan Bogor.

Baca Juga: Masuki Usia Renta, Nenek Rusti Terus Berjuang Demi Hidupi Keluarga

Tax treaty ditunjukan dalam rangka menentukan alokasi hak pemajakan dari suatu transaksi yang terjadi antara negara tempat sumber penghasilan berasal dan negara tempat wajib pajak tinggal atau menetap.

Dengan kesepakatan ini, berati kedua negara setuju dengan adanya pengurangan pajak untuk sejumlah transaksi keuangan dan investor yang menaruh uangnya disalah satu negara dapat menikmati pembebasan bunga PPh.

"Kedua, selesainya perundingan dan telah ditandatanganinya kerja sama penegakan hukum kepabeanan antara Dirjen Bea Cukai dengan Singapore Police Coast Guard.

Baca Juga: Polresta Bandung Berhasil Tangkap Lima Tersangka Penagih Hutang Berujung Maut

"Ketiga implementasi raising fieldship program berupa pelatihan sejumlah kepala daerah dari Indonesia.

"Keempat telah disepakatinya perpanjangan repurchase agreement pada november 2019 antara Bank Indonesia dengan Monetary Authority of Singapore dan yang kelima realisasi dan penguatan kerja sama dalam pelatihan industri 4.0,” tambah Presiden.

Selain itu, pertemuan bilateral antar Indonesia dan Singapura juga membahas kesepakatan lain diantaranya bidang investasi dan pengembangan sumber daya manusia.***

 

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Sekretariat Kabinet


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x