"Ini masuk ranah hukum, delik pidana, tenaga kerja jangan ragu untuk melaporkannya," ujar Acuviarta.
Peraturan ini juga berlaku bagi penundaan pembayaran hak karyawan yang dilakukan dengan unsur kesengajaan. Seorang pelaku usaha bisa dikenakan sanksi sesuai UU yang telah berlaku.
"Untuk mengajukan penangguhan UMK harus dilakukan sesuai aturan yang berlaku. Lagipula, kondisi keuangan perusahaan bukan sesuatu yang tiba-tiba terjadi," lanjut Acuviarta.
Pihak manajemen perusahaan seharusnya sudah dapat memperkirakan keadaan tersebut sejak jauh-jauh hari, sehingga tidak adanya alasan keterlambatan dalam pengajuan penangguhan UMK.
Baca Juga: 8 Tips Bisnis Memimpin dan Menciptakan Hidup yang Produktif, Berliburlah dan Tenangkan Diri
"Oleh karena itu, mau tidak mau, pengusaha harus memenuhi hak karyawan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, apabila tahun depan misalnya ikut penangguhan UMK, hak karyawan tetap harus dipenuhi sesuai UMK yang berlaku," pungkas Acuviarta.***