Jadi Hak Karyawan, Pengusaha Tak Penuhi Kewajiban UMK Dapat Dikenakan Pidana

- 5 Februari 2020, 15:40 WIB
PETUGAS mengitung uang rupiah di salah satu gerai penukaran uang asing di Jakarta, beberapa waktu lalu.*
PETUGAS mengitung uang rupiah di salah satu gerai penukaran uang asing di Jakarta, beberapa waktu lalu.* /Aprillio Akbar/ANTARA FOTO/ANTARA FOTO

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Cirebon Rabu 5 Februari 2020: Pekalipan dan Gempol Diprediksi Cerah Berawan hingga Hujan Lokal

"Ini masuk ranah hukum, delik pidana, tenaga kerja jangan ragu untuk melaporkannya," ujar Acuviarta.

Peraturan ini juga berlaku bagi penundaan pembayaran hak karyawan yang dilakukan dengan unsur kesengajaan. Seorang pelaku usaha bisa dikenakan sanksi sesuai UU yang telah berlaku.

"Untuk mengajukan penangguhan UMK harus dilakukan sesuai aturan yang berlaku. Lagipula, kondisi keuangan perusahaan bukan sesuatu yang tiba-tiba terjadi," lanjut Acuviarta.

Pihak manajemen perusahaan seharusnya sudah dapat memperkirakan keadaan tersebut sejak jauh-jauh hari, sehingga tidak adanya alasan keterlambatan dalam pengajuan penangguhan UMK. 

Baca Juga: 8 Tips Bisnis Memimpin dan Menciptakan Hidup yang Produktif, Berliburlah dan Tenangkan Diri

"Oleh karena itu, mau tidak mau, pengusaha harus memenuhi hak karyawan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, apabila tahun depan misalnya ikut penangguhan UMK, hak karyawan tetap harus dipenuhi sesuai UMK yang berlaku," pungkas Acuviarta.***

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Galamedia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x