Buntut Kasus Pemerkosaan dan Video Asusila, Jung Joon Young dan Choi Jong Hoon Mengadakan Permohonan Banding Pertama

- 5 Februari 2020, 09:08 WIB
CHOI Jong Hoon (kanan) dan Jung Joon Young (kiri).*
CHOI Jong Hoon (kanan) dan Jung Joon Young (kiri).* /Soompi//



PIKIRAN RAKYAT - Pada November 2019, Choi Jong Hoon, Jung Joon Young, dan tiga orang lainnya didakwa dengan pemerkosaan yang dilakukan di Provinsi Gangwon pada Januari 2016 dan Daegu pada Maret 2016.

Mereka juga menghadapi tuduhan pembuatan film dan penyebaran rekaman yang diambil secara ilegal selama waktu tersebut.

Choi Jong Hoon dan 'Kim' (Pedagang Burning Sun) menerima hukuman lima tahun penjara, sedangkan Jung Joon Young menerima hukuman penjara enam tahun.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Cirebon Rabu 5 Februari 2020: Pekalipan dan Gempol Diprediksi Cerah Berawan hingga Hujan Lokal

Kemudian, 'Heo' (karyawan agensi hiburan) menerima hukuman delapan bulan dan ditangguhkan selama dua tahun. Serta 'Kwon' (pekerja kantor) yang menerima hukuman empat tahun.

Para terdakwa dan jaksa penuntut semuanya mengajukan banding atas putusan tersebut dan mengarah ke babak baru persidangan.

Dikutip Pikiran-Rakyat.com dari situs Soompi, sidang banding pertama untuk Jung Joon Young, Choi Jong Hoon, dan lainnya diadakan di Pengadilan Distrik Pusat Seoul pada Selasa, 4 Februari 2020.

Baca Juga: Diduga Salah Perencanaan, Pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah Limbangan Garut Terpaksa Ditunda

Dalam dokumen tertulis, Jung Joon Young, Choi Jong Hoo, 'Kwon', 'Heo' kompak mengutip kesalahpahaman prinsip-prinsip hukum, kesalahpahaman tentang fakta, dan penilaian yang tidak adil sebagai alasan banding mereka.

Sementara itu, 'Kim' juga mengutip penilaian yang tidak adil sebagai alasan bandingnya, namun tetap mengakui dengan tuduhan kuasi-pemerkosaan.

Pengadilan menerima Pemerintahan Jaksa Penuntut untuk memberikan kesaksian sebagai saksi yang tidak terjadi selama persidangan awal.

Jaksa meminta agar pemeriksaan saksi dilakukan di pengadilan tertutup dan diatur agar saksi dan terdakwa tidak pernah bertatap muka secara langsung.

Baca Juga: Wacana Penghapusan Tenaga Honorer, Ketua FHPTK Cirebon: Sangat Disayangkan, Kami Belum Dapat Gaji yang Layak

Pengadilan juga mengatakan bahwa mereka akan memeriksa file rekaman yang diajukan sebagai bukti dalam persidangan asli.

Perwakilan dari hotel tempat kejahatan terjadi mengajukan permintaan untuk penyelidikan fakta yang juga diberikan oleh pengadilan.

Sidang banding berikutnya akan berlangsung pada 27 Februari 2020.***

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: Soompi dan Berbagai Sumber.


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x