Bingung Buat Laporan SPT Tahunan PPh? Simak Tutorial Lengkap Lewat e-Filling Web

- 2 Maret 2021, 18:19 WIB
Simak tutorial mengisi Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (SPT PPh) bagi Wajib Pajak lewat e-Filling.*
Simak tutorial mengisi Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (SPT PPh) bagi Wajib Pajak lewat e-Filling.* //KOMINFO

Wajib Pajak tersebut cukup mengajukan permohonan untuk berstatus Wajib Pajak Non-Efektif (WP NE) di KPP terdaftar.

Baca Juga: Denny Darko Terawang Masa Depan Indonesia: Covid-19 Belum Berakhir hingga Ledakan Besar dalam Semua Bidang

Jika sudah mendapatkan status sebagai WP NE, WP tidak lagi berkewajiban melaporkan SPT Tahunan di tahun berikutnya.

Apabila di kemudian hari WP mendapatkan penghasilan per bulan di atas PTKP, WP wajib melaporkan SPT Tahunan dan status WP akan diaktifkan kembali.***

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Pajak


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x