PR CIREBON — Bagi warga yang bertempat tinggal di Indonesia yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), diwajibkann setiap tahunnya untuk melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (SPT Tahunan PPh).
SPT Tahunan PPh adalah surat yang digunakan untuk suatu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak.
Di mana, setiap warga, baik itu sebagai pribadi ataupun berbentuk badan usaha/lembaga yang sudah mendaftar sebagai Wajib Pajak (WP), ditandai dengan kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) memiliki kewajiban menyampaikan SPT Tahunan PPh.
Baca Juga: One Piece Chapter 1006 Spoiler: Sanji Mengalami Perkembangan Karakter yang Signifikan
Wajib Pajak bisa membuat laporan SPT Tahunan PPh dengan datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama yang ada di daerahnya masing-masing.
Akan tetapi, untuk lebih praktis, terutama mencegah terjadinya kerumunan dalam situasi tanggap pandemi Covid-19, para Wajib Pajak juga bisa membuat laporan SPT Tahunan secara online, yang dinamakan e-filing.
Dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari laman resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), setiap Wajib Pajak, diwajibkan mengisi SPT Tahunan dengan baik, benar, lengkap, dan jelas untuk menghindari kesalahan yang bisa mengakibatkan SPT dianggap tidak dilaporkan.
Baca Juga: Mardani Ali Sera Tolak Keras Perpres Investasi Miras: Mengejutkan dan Mengecewakan
SPT Tahunan PPh terdiri dari SPT Tahunan PPh untuk satu tahun pajak dan SPT Tahunan PPh untuk bagian tahun pajak.
SPT dapat berbentuk dokumen elektronik melalui e-filling (web, e-form, e-spt) dan formulir kertas (hardcopy).
Untuk SPT Tahunan Tahun 2020 paling lambat dilaporkan pada tanggal 31 Maret 2021 mendatang.
Bagi yang belum memahami cara pengisian SPT Tahunan, berikut adalah video tutorial pengisian SPT melalui e-filling web untuk formulir 1770S:
Baca Juga: Ekstremis Israel Serang Masjid Al-Aqsa di Bawah Perlindungan Polisi, Yordania dan Palestina Geram
Berikut adalah video tutorial pengisian SPT melalui e-filling web untuk formulir 1770SS:
Adapun, syarat bagi warga yang tinggal di Indonesia yang menjadi Wajib Pajak dan harus melaporkan SPT Tahunan, adalah Wajib Pajak yang berpenghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
Maka, untuk warga yang berpenghasilan di bawah PTKP, yaitu penghasilannya di bawah Rp4,5 juta per bulan, tidak perlu lagi membuat laporan SPT Tahunan.
Wajib Pajak tersebut cukup mengajukan permohonan untuk berstatus Wajib Pajak Non-Efektif (WP NE) di KPP terdaftar.
Jika sudah mendapatkan status sebagai WP NE, WP tidak lagi berkewajiban melaporkan SPT Tahunan di tahun berikutnya.
Apabila di kemudian hari WP mendapatkan penghasilan per bulan di atas PTKP, WP wajib melaporkan SPT Tahunan dan status WP akan diaktifkan kembali.***