Bingung Buat Laporan SPT Tahunan PPh? Simak Tutorial Lengkap Lewat e-Filling Web

- 2 Maret 2021, 18:19 WIB
Simak tutorial mengisi Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (SPT PPh) bagi Wajib Pajak lewat e-Filling.*
Simak tutorial mengisi Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (SPT PPh) bagi Wajib Pajak lewat e-Filling.* //KOMINFO

Untuk SPT Tahunan Tahun 2020 paling lambat dilaporkan pada tanggal 31 Maret 2021 mendatang.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Hari ini, 2 Maret 2021: Capricorn, Aquarius, dan Pisces Ada Hal Baru yang Menarik Minat

Bagi yang belum memahami cara pengisian SPT Tahunan, berikut adalah video tutorial pengisian SPT melalui e-filling web untuk formulir 1770S:

Baca Juga: Ekstremis Israel Serang Masjid Al-Aqsa di Bawah Perlindungan Polisi, Yordania dan Palestina Geram

Berikut adalah video tutorial pengisian SPT melalui e-filling web untuk formulir 1770SS:

Baca Juga: Ramalan Zodiak Hari ini, 2 Maret 2021: Libra, Sagitarius, dan Scorpio Harus Ingat Ikatan adalah Kunci

Adapun, syarat bagi warga yang tinggal di Indonesia yang menjadi Wajib Pajak dan harus melaporkan SPT Tahunan, adalah Wajib Pajak yang berpenghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

Maka, untuk warga yang berpenghasilan di bawah PTKP, yaitu penghasilannya di bawah Rp4,5 juta per bulan, tidak perlu lagi membuat laporan SPT Tahunan.

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Pajak


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x