Untuk SPT Tahunan Tahun 2020 paling lambat dilaporkan pada tanggal 31 Maret 2021 mendatang.
Bagi yang belum memahami cara pengisian SPT Tahunan, berikut adalah video tutorial pengisian SPT melalui e-filling web untuk formulir 1770S:
Baca Juga: Ekstremis Israel Serang Masjid Al-Aqsa di Bawah Perlindungan Polisi, Yordania dan Palestina Geram
Berikut adalah video tutorial pengisian SPT melalui e-filling web untuk formulir 1770SS:
Adapun, syarat bagi warga yang tinggal di Indonesia yang menjadi Wajib Pajak dan harus melaporkan SPT Tahunan, adalah Wajib Pajak yang berpenghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
Maka, untuk warga yang berpenghasilan di bawah PTKP, yaitu penghasilannya di bawah Rp4,5 juta per bulan, tidak perlu lagi membuat laporan SPT Tahunan.