Bingung Buat Laporan SPT Tahunan PPh? Simak Tutorial Lengkap Lewat e-Filling Web

- 2 Maret 2021, 18:19 WIB
Simak tutorial mengisi Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (SPT PPh) bagi Wajib Pajak lewat e-Filling.*
Simak tutorial mengisi Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (SPT PPh) bagi Wajib Pajak lewat e-Filling.* //KOMINFO

PR CIREBON — Bagi warga yang bertempat tinggal di Indonesia yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), diwajibkann setiap tahunnya untuk melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (SPT Tahunan PPh).

SPT Tahunan PPh adalah surat yang digunakan untuk suatu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak.

Di mana, setiap warga, baik itu sebagai pribadi ataupun berbentuk badan usaha/lembaga yang sudah mendaftar sebagai Wajib Pajak (WP), ditandai dengan kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) memiliki kewajiban menyampaikan SPT Tahunan PPh.

Baca Juga: One Piece Chapter 1006 Spoiler: Sanji Mengalami Perkembangan Karakter yang Signifikan

Wajib Pajak bisa membuat laporan SPT Tahunan PPh dengan datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama yang ada di daerahnya masing-masing.

Akan tetapi, untuk lebih praktis, terutama mencegah terjadinya kerumunan dalam situasi tanggap pandemi Covid-19, para Wajib Pajak juga bisa membuat laporan SPT Tahunan secara online, yang dinamakan e-filing.

Dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari laman resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP),  setiap Wajib Pajak, diwajibkan mengisi SPT Tahunan dengan baik, benar, lengkap, dan jelas untuk menghindari kesalahan yang bisa mengakibatkan SPT dianggap tidak dilaporkan.

Baca Juga: Mardani Ali Sera Tolak Keras Perpres Investasi Miras: Mengejutkan dan Mengecewakan

SPT Tahunan PPh terdiri dari SPT Tahunan PPh untuk satu tahun pajak dan SPT Tahunan PPh untuk bagian tahun pajak.

SPT dapat berbentuk dokumen elektronik melalui e-filling (web, e-form, e-spt) dan formulir kertas (hardcopy).

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Pajak


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x