31 Maret 2021 Batas Akhir Laporan SPT Tahunan, Masih Bingung? Berikut Tutorial Lengkap Pengisian e-Filling!

8 Maret 2021, 17:20 WIB
Pesan layanan masyarakat sebagai imbauan untuk membuat laporan SPT Tahunan bagi wajib pajak.* //Djponline.pajak.go.id

PR CIREBON — Pembayaran wajib pajak (WP) diimbau agar tak sampai lupa untuk membuat laporan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (SPT Tahunan PPh).

Untuk batas akhir laporan SPT Tahunan tahun 2020, paling lambat tanggal 31 Maret 2021.

Imbauan soal SPT Tahunan ini ditujukan bagi seluruh warga yang bertempat tinggal di Indonesia, yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Baca Juga: Namanya Terus Digunakan Partai Republik Tanpa Izin, Donald Trump Geram dan Sebut Telah Dilecehkan

Di mana, diwajibkan setiap tahunnya untuk melaporkan SPT Tahunan PPh.

Sebagaimana dikutip Cirebon.Pikiran-Rakyat.com dari laman resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), bahwa setiap wajib pajak, diwajibkan mengisi SPT Tahunan dengan baik, benar, lengkap, dan jelas untuk menghindari kesalahan yang bisa mengakibatkan SPT dianggap tidak dilaporkan.

SPT Tahunan PPh adalah surat yang digunakan untuk suatu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak.

Di mana, setiap warga, baik itu sebagai pribadi ataupun berbentuk badan usaha/lembaga yang sudah mendaftar sebagai wajib pajak, ditandai dengan kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) memiliki kewajiban menyampaikan SPT Tahunan PPh.

Baca Juga: Kenali, Inilah 5 Gejala Umum Naiknya Asam Lambung yang Dapat Memicu Penyakit Kronis

Pembuatan laporan SPT Tahunan PPh bisa dilakukan dengan mendatangi langsung Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama yang ada di daerahnya masing-masing.

Akan tetapi, untuk lebih praktis, terutama mencegah terjadinya kerumunan dalam situasi tanggap pandemi Covid-19, para wajib pajak juga bisa membuat laporan SPT Tahunan secara online, yang dinamakan e-filing.

SPT Tahunan PPh terdiri dari SPT Tahunan PPh untuk satu tahun pajak dan SPT Tahunan PPh untuk bagian tahun pajak.

SPT Tahunan dapat berbentuk dokumen elektronik melalui e-filling (web, e-form, e-spt) dan formulir kertas (hardcopy).

Baca Juga: Manajer Ungkap Lokasi Syuting Ikatan Cinta Jadi Rumah Kedua Amanda Manopo, sang Ibunda: Dia Anaknya Perhatian

Baca Juga: Bongkar Kehidupan Semasa Tinggal di Kerajaan Inggris, Meghan Markle Akui Sempat Berfikir Mau Bunuh Diri

Baca Juga: Akui Dirinya Mata-mata Korea Utara dalam Telepon Iseng pada Polisi, Pria Korea Selatan Ditangkap

Bagi yang belum memahami cara pengisian SPT Tahunan, berikut adalah video tutorial pengisian SPT melalui e-filling web untuk formulir 1770S:

https://www.youtube.com/watch?v=jLSARSW3vzk&feature=emb_imp_woyt

Berikut adalah video tutorial pengisian SPT melalui e-filling web untuk formulir 1770SS: 

https://www.youtube.com/watch?v=4_A7uBpf6q4&feature=emb_imp_woyt

Adapun, syarat bagi warga yang tinggal di Indonesia yang menjadi wajib pajak dan harus melaporkan SPT Tahunan, adalah wajib pajak yang berpenghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

Baca Juga: Pamer Kedekatan Keluarga Kecilnya di Akhir Pekan, Mayangsari: Golden Bonding

Baca Juga: Pakar PBB Sebut Islamofobia Meningkat Layaknya Epidemi, Desak Negara-negara Perangi Diskriminasi Anti Muslim

Baca Juga: Kakak Felicia Tissue Sebut Kaesang Menghilang Setelah Hubungan Disetujui Jokowi: Semua Wanita Pantas Dihargai

Maka, untuk warga yang berpenghasilan di bawah PTKP, yaitu penghasilannya di bawah Rp 4,5 juta per bulan, tidak perlu lagi membuat laporan SPT Tahunan.

Wajib pajak tersebut cukup mengajukan permohonan untuk berstatus wajib pajak Non-Efektif (WP NE) di KPP terdaftar.

Jika sudah mendapatkan status sebagai WP NE, wajib pajak tidak lagi berkewajiban melaporkan SPT Tahunan di tahun berikutnya.

Apabila di kemudian hari wajib pajak mendapatkan penghasilan per bulan di atas PTKP, WP wajib melaporkan SPT Tahunan dan status WP akan diaktifkan kembali.***

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: pajak.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler