Menkeu Sri Mulyani Sebut Kebijakan PPnBM Kendaraan Bermotor Mendukung Pemulihan Ekonomi

13 Februari 2021, 18:00 WIB
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati. //Kemenkeu.go.id

PR CIREBON - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati sebut Pemerintah menyiapkan kebijakan insentif penurunan tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) atau diskon pajak dalam momentum pemulihan ekonomi.

Kebijakan penurunan tarif PPnBM atau diskon pajak tersebut diberlakukan untuk kendaraan bermotor segmen ≤ 1.500 cc kategori sedan dan 4x2.

Keputusan PPnBM untuk kendaraan bermotor itu diambil setelah dilakukan koordinasi antarkementerian dan diputuskan dalam rapat kabinet terbatas.

Baca Juga: Mencuat Isu Buzzer dan Pengkritik Jokowi, Ferdinand: Sudah Ada Sejak 2014, Mengapa Baru Sekarang Ada Stigma?

Hal itu diungkapkan Menkeu Sri Mulyani Indrawati dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Sabtu, 13 Februari 2021.

Segmen tersebut dipilih karena merupakan segmen yang diminati kelompok masyarakat kelas menengah dan memiliki local purchase di atas 70%.

Menkeu Sri Mulyani menambahkan, diskon pajak dilakukan secara bertahap sampai dengan Desember 2021 agar memberikan dampak yang optimal.

Diskon pajak sebesar 100% dari tarif normal akan diberikan pada tiga bulan pertama, 50% dari tarif normal pada tiga bulan berikutnya, dan 25% dari tarif normal pada tahap ketiga untuk empat bulan.

Baca Juga: Kompolnas Nilai Polri Profesional Tangani Kasus Ustaz Maaher, Poengky: Pihak Lain Jangan Mengail di Air Keruh

Sementara untuk besaran diskon pajak, akan dievaluasi efektivitasnya setiap tiga bulan.

Kebijakan diskon pajak ini akan menggunakan PPnBM DTP (ditanggung pemerintah) melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan ditargetkan akan mulai diberlakukan pada Maret 2021.

Menurutnya, pemberian diskon pajak kendaraan bermotor ini didukung kebijakan Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan untuk mendorong kredit pembelian kendaraan bermotor, yaitu melalui pengaturan mengenai uang muka (DP) 0% dan penurunan ATMR Kredit (Aktiva Tertimbang Menurut Risiko).

"Kombinasi kebijakan ini harapannya juga dapat disambut positif oleh para produsen dan dealer penjual untuk memberikan skema penjualan yang menarik agar potensi dampaknya semakin optimal," kata Sri Mulyani, dikutip Cirebon.Pikiran-Rakyat.com dari infopublik.id. 

Baca Juga: Kekerasan terhadap Orang Asia di AS Meningkat, Pihak Berwenang Bentuk Unit Tanggapan Khusus

Menkeu Sri Mulyani memaparkan, kebijakan ini diharapkan mampu mengungkit kembali penjualan kendaraan mobil penumpang yang mulai bangkit sejak bulan Juli 2020.

Diskon pajak ini juga berpotensi meningkatkan utilitas kapasitas produksi otomotif, mengungkit gairah Konsumsi Rumah Tangga (RT) kelas menengah dan menjaga momentum pemulihan pertumbuhan ekonomi yang telah semakin nyata.

Di sisi konsumen, lebaran dengan tradisi mudiknya diharapkan juga akan meningkatkan pembelian kendaraan bermotor. Tentunya hal itu bisa terlaksana apabila pandemi Covid-19 telah melandai.

Selain itu, katanya, diskon pajak kendaraan bermotor diberikan untuk mempercepat laju pemulihan ekonomi.

Baca Juga: Kekerasan terhadap Orang Asia di AS Meningkat, Pihak Berwenang Bentuk Unit Tanggapan Khusus

Peningkatan pertumbuhan ekonomi ditopang oleh stimulus belanja negara berbagai program penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional.

Konsumsi masyarakat kelas menengah-atas masih tertahan karena pandemi, sehingga tabungan masyarakat di perbankan mengalami peningkatan yang signifikan.

Dari sisi produksi, lanjut Menkeu Sri Mulyani, insentif ini akan memperkuat pemulihan ekonomi sektor-sektor strategis domestik.

Rilis PDB menunjukkan bahwa semua sektor ekonomi telah mengalami perbaikan pertumbuhan ekonomi.

 

Sektor industri pengolahan dan perdagangan yang secara total berkontribusi sebesar 32,8% juga mengalami pemulihan.

Program vaksinasi yang telah berjalan secara masif diharapkan akan efektif segera menurunkan kurva infeksi Covid-19 dan mengembalikan kepercayaan masyarakat untuk melakukan aktivitas ekonomi.

"Diskon pajak kendaraan bermotor ini menjadi bagian integral yang selaras dengan Program Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional," pungkasnya.***

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: Info Publik

Tags

Terkini

Terpopuler