Harga Rokok Naik Lagi, Menkeu Sri Mulyani Umumkan Kenaikan Tarif Cukai Sebesar 12,5 Persen

- 11 Desember 2020, 10:40 WIB
Ilustrasi rokok.
Ilustrasi rokok. /Pixabay.com/Gerd Altmann

PR CIREBON – Tarif cukai rokok yang selama ini diwacanakan akan naik, kini tak lagi wacana. Melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Sri Mulyani, Pemerintah mengumumkan kenaikan tarif cukai rokok sebesar 12,5 persen.

Kenaikan itu terdiri dari, industri yang memproduksi sigaret putih mesin (SPM) golongan I 18,4 persen, sigaret putih mesin golongan II A 16,5 persen, sigaret putih mesin IIB 18,1 persen, sigaret kretek mesin (SKM) golongan I 16,9 persen, sigaret kretek mesin II A 13,8 persen, dan sigaret kretek mesin II B 15,4 persen.

Sedangkan untuk industri sigaret kretek tangan, Sri Mulyani mengatakan tarifnya tetap.

Baca Juga: Kontras Pilkada dan Penembakan Laskar FPI, Rocky Gerung: Jokowi Hanya Sukses Kepala Keluarga

"Untuk industri sigaret kretek tangan, tarif cukainya tidak berubah atau dalam hal ini tidak dinaikan," ujar Menkeu, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari PMJ News pada Kamis, 10 Desember 2020.

Masih dari keterangan Sri Mulyani, adapun kebijakan menangguhkan kenaikan produk rokok kretek tangan disebabkan oleh karakter industri sigaret kretek tangan yang mempunyai tenaga kerja terbuka.

Dengan komposisi itu, rata-rata kenaikan tarif cukai adalah sebesar 12,5 persen. Kenaikan tarif ini berlaku pada 1 Februari 2021.

 "Ini dihitung berdasarkan rata-rata tertimbang jumlah produksi dari masing-masing jenis dan golongan," ungkap Sri Mulyani.

Baca Juga: Lima Pencuri Spesialis Pecah Kaca Mobil di Rest Area Tol Dibekuk Polisi, 5 Orang di Bawah Umur

Menkeu juga memaparkan, ada lima aspek yang diperhatikan pemerintah, yakni pengendalian konsumsi, tenaga kerja pada sektor hasil tembakau, petani tembakau, rokok ilegal dan penerimaan.

Halaman:

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x