Cek Fakta: Virus Corona Disebut Senjata dengan 12 Misi Hancurkan Umat Islam Dunia, Ini Faktanya

- 16 Mei 2020, 21:00 WIB
KEMERIAHAN Idulfitri di Masjid Al-Aqsa Palestina 2019 lalu, yang tidak akan terulang tahun ini.*
KEMERIAHAN Idulfitri di Masjid Al-Aqsa Palestina 2019 lalu, yang tidak akan terulang tahun ini.* /REUTERS/

Hasil penelusuran mengarah pada sebuah artikel yang menjelaskan sejumlah larangan aktivitas saat PSBB, termasuk kegiatan belajar mengajar di sekolah dan universitas.

Baca Juga: Patroli Rutin, Polisi Cirebon Juga Ajak Warga Terapkan PHBS

Selain itu, seluruh fasilitas umum ditutup sementara waktu, seperti pusat perbelanjaan, tempat hiburan milik pemerintah maupun umum, taman, balai pertemuan, ruang RPTRA, gedung olah raga dan museum.

Namun begitu, tidak ditemukan kalimat larangan khusus untuk pribumi beraktivitas, berniaga dan keluar rumah.

9. Klaim perbedaan pendapat Kementerian Agama dan MUI Pusat menjelang ramadan untuk mengadu domba umat.

Baca Juga: NASA Bikin Perjanjian Luar Angkasa untuk Eksplorasi Bulan, Masa Depan Akan seperti Star Trek

Hasil penelusuran mengarah pada sebuah artikel yang termuat dalam pemberitaan nasional yang menyatakan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Kementerian Agama (Kemenag) akan berkoordinasi membahas panduan ibadah di bulan Ramadhan saat pandemi virus corona atau Covid-19.

Bahkan, MUI juga meminta umat Islam memperhatikan dan mematuhi panduan ibadah yang ditetapkan MUI, ormas Islam dan pemerintah dalam hal ini Kemenag.

10. MUI Pusat dan Daerah juga berbeda pendapat untuk mengadu domba.

Baca Juga: Antisipasi Daging Oplos, Satgas Pangan Cek Kadar Daging Sapi di Dua Pasar Tradisional Kota Cirebon

Hasil penelusuran mengarah pada sebuah artikel yang memuat pernyataan Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin Abdul Fattah.

Ia mengatakan bahwa MUI hanya menyampaikan fatwa berkenaan dengan pelaksanaan ibadah pada masa wabah Covid-19, tapi pemerintah yang memiliki kewenangan untuk mengatur pelarangan ibadah berjamaah di daerah tertentu.

11. Klaim warga negara asing bebas masuk Indonesia sementara Warga Negara Indonesia di dalam rumah.

Baca Juga: Mengaku Jadi Korban Begal, Terungkap Alasan Wanita asal Sumatera Utara Potong Tangannya Sendiri

Hasil penelusuran mengarah pada sebuah artikel yang memuat surat larangan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia bagi WNA untuk masuk ke wilayah Indonesia dalam rangka mencegah penyebaran virus corona.

Lebih detail, ditegaskan Plt Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham Jhoni Ginting yang menyatakan, larangan itu berlaku mulai 2 April 2020 pada pukul 00.00 WIB sampai berakhirnya masa pandemi Covid-19 yang dinyatakan oleh instansi berwenang.

12. Klaim masyarakat dipaksa membeli masker saat PSBB.

Baca Juga: Wujud Bantu Warga Terdampak Covid-19, Atalia Ridwan Kamil: Sudah Ada 2.000 Dapur Umur di Jawa Barat

Hasil penelusuran mengarah pada sebuah artikel yang menjelaskan bahwa seluruh masyarakat Indonesia harus menggunakan masker saat bepergian ke luar rumah.

Lebih tepatnya, penggunaan masker tidak lagi ditujukan hanya untuk orang yang sakit dan berisiko gejala.

Selain itu, hal ini pun diperkuat dengan pernyataan Juru Bicara Penanganan Covid-19 di Indonesia, Achmad Yurianto.

Baca Juga: Perusahaan Farmasi Swiss Sebut Butuh Waktu Dua Tahun untuk Temukan Vaksin Covid-19

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Kominfo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah