Cek Fakta: Virus Corona Disebut Senjata dengan 12 Misi Hancurkan Umat Islam Dunia, Ini Faktanya

- 16 Mei 2020, 21:00 WIB
KEMERIAHAN Idulfitri di Masjid Al-Aqsa Palestina 2019 lalu, yang tidak akan terulang tahun ini.*
KEMERIAHAN Idulfitri di Masjid Al-Aqsa Palestina 2019 lalu, yang tidak akan terulang tahun ini.* /REUTERS/

Baca Juga: Bahagia saat Resmi Dipindahkan ke RSKO, Roy Kiyoshi: Saya Sakit dan Butuh Pengobatan

Pasalnya, perusahaan angkutan darat untuk bahan dan barang pangan atau barang pokok serta barang penting, masih boleh beroperasi.

Dalam arti lain, angkutan barang untuk kebutuhan bahan pokok dan angkutan untuk makanan, minuman, dan sayuran yang akan mendistribusikan ke pasar dan supermarket.

4. Klaim masjid ditutup, shalat jumat, tarawih di tiadakan dengan tujuan melumpuhkan kekuatan umat islam.

Baca Juga: BERITA BAIK, Percobaan Vaksin Covid-19 pada Monyet Rhesus Macaque Memberikan Harapan

Hasil penelusuran mengarah pada pernyataan fatwa dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait ibadah selama pandemi Covid-19 (virus corona), termasuk meminta umat Islam sholat Tarawih di rumah.

Wakil Ketua Umum MUI Muhyiddin Junaidi mengatakan masyarakat diminta tidak menimbulkan masalah baru.

5. Klaim pelarangan azan menggunakan pengeras suara, padahal suara azan menghentikan COVID-19.

Baca Juga: Masih Nekat Buka saat PSBB, Pedagang Pakaian dan Masker di Pasar Grosir Cirebon Dipaksa Tutup

Hasil penelusuran mengarah pada surat edaran yang diterbitkan Kementerian Agama RI yang mengatur penggunaan pelantang suara masjid.

Dalam surat edaran B.3940/DJ.III/Hk. 00.7/08/2018 itu memerintahkan semua masjid mempunyai dua pelantang suara. Satu pelantang suara di menara atau luar masjid, sedangkan satu lagi berada di dalam.

6. Klaim pemaksaan tes COVID-19 untuk menghabisi ulama.

Hasil penelusuran mengarah pada artikel yang terunggah 7 April 2020  lalu yang menyatakan, terjadinya uji Covid-19 pada ulama bertujuan untuk mencegah penyebaran virus tersebut.

Baca Juga: Merupakan Masyarakat ASEAN, Amnesty International Desak Asia Tenggara Jaga Pengungsi Rohingya

Namun begitu, ulama yang dimaksud berada dalam  kategori B, karena memang beliau banyak didatangi umat maupun jemaah dan banyak didatangi untuk salaman maupun cium tangan dengan harapan dapat berkah dan rasa taklim terhadap beliau.

7. Klaim ulama yang keluar dari zona Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) akan dikenakan sanksi penjara 4 tahun.

Hasil penelusuran mengarah pada sanksi pelanggaran yang tertera dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Baca Juga: Selama 3 Bulan, Pemkot Cirebon Beri 'Gaji Pengganti' untuk Korban PHK dan Karyawan yang Dirumahkan

Menurut Pasal 93 undang-undang itu, setiap orang yang tidak mematuhi atau menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan dan menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat bisa dipenjara maksimal satu tahun atau denda Rp 100 juta.

8. Klaim pribumi dilarang beraktivitas, berniaga dan keluar rumah.

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Kominfo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah