Baca Juga: Bahagia saat Resmi Dipindahkan ke RSKO, Roy Kiyoshi: Saya Sakit dan Butuh Pengobatan
Pasalnya, perusahaan angkutan darat untuk bahan dan barang pangan atau barang pokok serta barang penting, masih boleh beroperasi.
Dalam arti lain, angkutan barang untuk kebutuhan bahan pokok dan angkutan untuk makanan, minuman, dan sayuran yang akan mendistribusikan ke pasar dan supermarket.
4. Klaim masjid ditutup, shalat jumat, tarawih di tiadakan dengan tujuan melumpuhkan kekuatan umat islam.
Baca Juga: BERITA BAIK, Percobaan Vaksin Covid-19 pada Monyet Rhesus Macaque Memberikan Harapan
Hasil penelusuran mengarah pada pernyataan fatwa dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait ibadah selama pandemi Covid-19 (virus corona), termasuk meminta umat Islam sholat Tarawih di rumah.
Wakil Ketua Umum MUI Muhyiddin Junaidi mengatakan masyarakat diminta tidak menimbulkan masalah baru.
5. Klaim pelarangan azan menggunakan pengeras suara, padahal suara azan menghentikan COVID-19.
Baca Juga: Masih Nekat Buka saat PSBB, Pedagang Pakaian dan Masker di Pasar Grosir Cirebon Dipaksa Tutup
Hasil penelusuran mengarah pada surat edaran yang diterbitkan Kementerian Agama RI yang mengatur penggunaan pelantang suara masjid.
Dalam surat edaran B.3940/DJ.III/Hk. 00.7/08/2018 itu memerintahkan semua masjid mempunyai dua pelantang suara. Satu pelantang suara di menara atau luar masjid, sedangkan satu lagi berada di dalam.
6. Klaim pemaksaan tes COVID-19 untuk menghabisi ulama.
Hasil penelusuran mengarah pada artikel yang terunggah 7 April 2020 lalu yang menyatakan, terjadinya uji Covid-19 pada ulama bertujuan untuk mencegah penyebaran virus tersebut.
Baca Juga: Merupakan Masyarakat ASEAN, Amnesty International Desak Asia Tenggara Jaga Pengungsi Rohingya
Namun begitu, ulama yang dimaksud berada dalam kategori B, karena memang beliau banyak didatangi umat maupun jemaah dan banyak didatangi untuk salaman maupun cium tangan dengan harapan dapat berkah dan rasa taklim terhadap beliau.
7. Klaim ulama yang keluar dari zona Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) akan dikenakan sanksi penjara 4 tahun.
Hasil penelusuran mengarah pada sanksi pelanggaran yang tertera dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Baca Juga: Selama 3 Bulan, Pemkot Cirebon Beri 'Gaji Pengganti' untuk Korban PHK dan Karyawan yang Dirumahkan
Menurut Pasal 93 undang-undang itu, setiap orang yang tidak mematuhi atau menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan dan menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat bisa dipenjara maksimal satu tahun atau denda Rp 100 juta.
8. Klaim pribumi dilarang beraktivitas, berniaga dan keluar rumah.