AS Perkenalkan RUU Platform Media Sosial Lebih Bertanggung Jawab terhadap Dampak Konten Pengguna

7 Februari 2021, 06:31 WIB
Ilustrasi media sosial /pixabay.com/geralt

PR CIREBON – Tiga senator Partai Demokrat AS memperkenalkan rancangan undang-undang yang akan membatasi Pasal 230 dalam hukum negara tersebut.

Pasal 230 adalah undang-undang yang melindungi perusahaan media sosial raksasa dari tanggung jawab atas konten yang diposting oleh pengguna.

Dengan adanya rancangan undang-undang baru tersebut, perusahaan lebih bertanggung jawab saat postingan di sosial media pengguna mengakibatkan kerugian.

Baca Juga: Berhasil Pikat Hati Penonton, Drama Komedi Sejarah Mr Queen Sempat Tuai Tuai Kontroversi

Disebut SAFE TECH Act, undang-undang tersebut akan menandai upaya terbaru untuk membuat perusahaan media sosial AS seperti Google Alphabet Inc, Twitter Inc dan Facebook Inc lebih bertanggung jawab.

“Tanggung jawab terhadap kemungkinan penguntitan dunia maya, pelecehan yang ditargetkan, dan diskriminasi di platform mereka," jelas Senator Mark Warner, Mazie Hirono dan Amy Klobuchar dalam sebuah pernyataan.

Setelah penyerbuan Capitol AS pada 6 Januari di Washington, banyak anggota parlemen meminta pertanggungjawaban banyak perusahaan sosial media atas peran yang mereka mainkan dalam penyebaran disinformasi.

Baca Juga: Rekor Baru Cuitan K-pop di Twitter Tahun 2020 Tembus 6,7 Miliar Tweet, Indonesia dan BTS Teratas

Beberapa anggota parlemen Partai Republik juga secara terpisah mendorong untuk membatalkan undang-undang Pasal 230 sepenuhnya.

Mantan Presiden Republik Donald Trump berulang kali mendorong agar perlindungan hukum dicabut karena apa yang dia sebut sebagai penyensoran terhadap kaum konservatif.

Seruan untuk mengubah undang-undang semakin keras setelah platform seperti Twitter dan Facebook mulai melabeli postingan Trump tentang pemilu.

Baca Juga: Disebut Ogah Divaksin Covid-19, Natalius Pigai: Saya Tidak Menolak Tetapi...

Kepala eksekutif Google, Twitter, dan Facebook sebelumnya mengatakan undang-undang itu penting untuk kebebasan berekspresi di internet.

Mereka mengatakan, Pasal 230 memberi mereka alat untuk mencapai keseimbangan antara mempertahankan kebebasan berbicara dan memoderasi konten.

Meskipun begitu, raksasa sosial media tersebut menyatakan terbuka terhadap saran bahwa undang-undang perlu perubahan moderat.

Baca Juga: Donasi Turun 40 Persen Akibat Pandemi Covid-19, Nasib Anjing di Thailand Terancam

RUU itu akan memperjelas bahwa Pasal 230 tidak berlaku untuk iklan atau konten berbayar lainnya, tidak mengganggu penegakan hukum hak-hak sipil, dan tidak melarang tindakan kematian yang salah.

“Kami perlu meminta lebih banyak dari perusahaan raksasa teknologi, bukan kurang,” kata Senator Klobuchar, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Reuters.

“Meminta platform bertanggung jawab atas iklan dan konten yang dapat menyebabkan bahaya di dunia nyata sangatlah penting, dan undang-undang ini akan melakukannya,” sambungnya.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Tags

Terkini

Terpopuler