Kuota Belajar Minim Manfaat, FSGI: Kemendikbud Harus Tambah Aplikasi yang Belum Jadi Rujukan

- 5 Oktober 2020, 14:48 WIB
Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI)
Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) /FSGI

FSGI menilai, ada sejumlah aplikasi yang tidak familiar di dalam kuota belajar.

Wasekjen FSGI Fahriza Marta Tanjung mengatakan, memang Kemendikbud sudah menjelaskan daftar di dalam kuota belajar masih bisa ditambah. Namun, menurutnya, Kemendikbud harus menjelaskan ke publik bagaimana cara melaporkannya dan membuat mekanisme khusus.

"Perlu adanya mekanisme dan prosedur yang jelas, siapa yang melaporkan, kepada siapa, apa yang dilaporkan, bagaimana cara pelaporannya, dan kapan dilaporkan," tutur Fahriza, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari RRI,  Senin 5 Oktober 2020.

Baca Juga: Luhut Urus Covid-19 Belum Berhasil, Pengamat: Sejak Awal Presiden Jokowi Cukup Tunjuk Menkes Aja

Selain itu, FSGI juga mendesak agar aplikasi yang dibangun dan dikembangkan oleh sekolah atau pemerintah daerah dimasukkan ke dalam daftar aplikasi di kuota belajar.

Hal ini bertujuan agar anggaran yang sudah dikeluarkan oleh sekolah dan pemerintah daerah tidak sia-sia.

"Apalagi kami melihat bahwa aplikas-aplikasi (laman) milik kampus yang berjumlah 401 dapat difasilitasi,"ucapnya.

Ia memandang jika Kemendikbud tidak memasukkan aplikasi yang dimaksud ke dalam kuota belajar, maka perlu ada perubahan persentase kuota.

"Kuota umum harus diperbanyak agar masyarakat bisa membuka aplikasi atau laman yang dibutuhkan dalam kegiatan pembelajaran," ujarnya.***

Halaman:

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x