Bantuan Kuota Internet Gratis Sudah Mulai Disalurkan, Kemendikbud: Syaratnya Dibuat Semudah Mungkin

- 1 Oktober 2020, 11:23 WIB
Ilustrasi penggunaan subsidi kuota internet dari Kemendikbud untuk menunjang PJJ.
Ilustrasi penggunaan subsidi kuota internet dari Kemendikbud untuk menunjang PJJ. /Pixabay

PR CIREBON - Untuk menunjang kegiatan proses belajar secara daring tetap berlangsung, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memberikan bantuan kepada pelajar dan pendidik berupa subsidi kuota internet gratis.

Sebagaimana diketahui, Kemendikbud memberikan kuota data internet gratis bagi siswa, mahasiswa termasuk para pendidik seperti guru dan dosen tersebut sejak 22 September lalu.

Kuota data internet gratis tersebut terbagi menjadi dua paket, yaitu kuota umum dan kuota belajar. Sementara itu, untuk pembagian jumlah kuota umum lebih sedikit ketimbang jumlah kuota belajar.

Baca Juga: Ahok Berkoar Transisi BUMN ke Super Holding, Tanri Abeng: Sudah Usul dari 98, saat Masih Menteri

Adapun jumlah kuota umum yang diberikan rata-rata berjumlah 5 GB, sedangkan untuk kuota belajar berjumlah 15-45 GB yang disesuaikan berdasarkan pada tingkatan sekolahnya.

Seperti diketahui, Kemendikbud telah membuat beberapa syarat dan ketentuan terkait pembagian paket kuota tersebut.

Dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari situs Warta Ekonomi, Syarat utama dalam mendapatkan bantuan kuota internet dapat dipenuhi dengan mudah. Calon penerima bantuan sudah terdaftar dalam data pokok pendidikan (dapodik) serta memiliki nomor ponsel yang aktif.

Baca Juga: Surabaya Membanggakan Usir KAMI, PDIP: Kumpulan Aki-aki Merana, Selalu Buat Gaduh Gak Tau Diri

Syarat dan ketentuan tersebut disampaikan oleh Plt. Kapusdatin Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Muhammad Hasan Chabibie  dalam diskusi Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) bertajuk "Subsidi Pulsa: Belajar Aman dan Tetap Terkoneksi dari Rumah".

"Syarat menerima bantuan dibuat semudah mungkin. Hal yang paling penting adalah terdaftar dalam aplikasi dapodik dan memiliki nomor aktif atas nama orang tua, anggota keluarga atau wali,"tutur Muhammad Hasan melalui Zoom meeting pada Selasa, 29 September 2020.

Halaman:

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Warta Ekonomi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x