Bantuan Kuota Gratis Kemendikbud Diprotes Minim Manfaat Bagi PJJ, KPAI: Guru Lebih Suka Kuota Umum

- 22 September 2020, 20:02 WIB
 Komisioner KPAI bidang pendidikan Retno Listyarti, Instagram/@retno_listyarti13
Komisioner KPAI bidang pendidikan Retno Listyarti, Instagram/@retno_listyarti13 /

PR CIREBON - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Nadiem Makarim mengubah aturan proses pembelajaran dengan menggunakan metode daring, hingga masa pandemi Covid-19 di Indonesia terkendali.

Untuk menunjang kegiatan proses belajar mengajar agar tetap berlangsung, Kemendikbud memberikan bantuan berupa subsidi kuota internet gratis kepada para pelajar maupun tenaga pendidik agar kegiatan pembelajaran secara daring dapat terlaksana.

Sebagaimana diketahui, mulai hari ini Kemendikbud akan memberikan kuota data internet gratis bagi siswa, mahasiswa termasuk para pendidik seperti guru dan dosen, sebagai langkah untuk membantu proses belajar dan mengajar yang selama ini dilakukan secara online.

Baca Juga: Tolak Wapres Sebut Tren K-Pop Dorong Kreativitas, Ahmad Dhani: Musik Indonesia Lebih Bermutu

Kuota data internet gratis tersebut dibagi menjadi dua, yaitu kuota umum dan kuota belajar. Sedangkan untuk pembagian jumlah kuota umum , ternyata lebih sedikit ketimbang jumlah kuota belajar.

Padahal para pelajar maupun pendidik lebih banyak menggunakan kuota umum untuk proses pembelajarannya, sehingga pembagian jumlah kuota tersebut dinilai kurang tepat.

Dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari situs RRI, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengkritisi bantuan paket data internet yang diberikan oleh untuk sekolah dan perguruan tinggi dalam pembelajaran jarak jauh (PJJ) di masa pandemi covid-19.

Baca Juga: KAMI Munafik, Tolak Pilkada 2020 dalam Pandemi saat Sering Deklarasi Munculkan Kerumunan Massa

Retno Listyarti, selaku Komisioner KPAI bidang pendidikan menilai, subsidi kuota internet yang diberikan Kemendikbud akan banyak yang tidak terpakai, lantaran jenis kuota belajar diberikan terlalu besar ketimbang jenis kuota internet umum yang terbilang sedikit.

"Kuota belajar berpotensi mubazir karena minim digunakan, sebab mayoritas guru justru lebih senang menggunakan aplikasi yang jatuhnya justru merupakan kuota umum," ujar Retno kepada RRI, pada Selasa, 22 September 2020.

Menurutnya, kuota belajar yang besar tersebut, akan sangat minim pemakaiannya. Hal itu, disebabkan karena kuota belajar hanya dapat digunakan untuk membuka aplikasi layanan pendidikan yang jumlahnya pun terbatas.

Belum tentu pula, aplikasi tersebut yang dipakai belajar daring selama ini.

Baca Juga: Pertumbuhan Ekonomi Terdampak Total Kasus Covid-19 Jakarta, Menkeu Revisi Prediksi ke -1,7 Persen

"Kuota belajar dalam paket yang diberikan berdasarkan apa spesifikasinya, apakah aplikasi yang sudah menjadi partner Kemendikbud atau semua aplikasi dapat dipergunakan dengan tidak terikat pada provider tertentu, sehingga peserta didik dapat memanfaatkan paket belajar," tutur Retno.

Berdasarkan survey KPAI pada April 2020, mengungkapkan bahwa PJJ secara daring didominasi dengan penugasan melalui berbagai aplikasi media sosial.

Seperti whatsApp, email, dan media sosial Instagram. Artinya, peserta didik atau guru dan dosen perlu menggunakan kuota umum lebih banyak.

"Kalau misalnya peserta didik  melakukan pembelajaran, tapi dari sekolah harus menggunakan aplikasi lain selain dari yang dipaketkan, itu berarti akan  masuk ke kuota umum," katanya.

Baca Juga: Waspada, Penularan Covid-19 Bisa Terjadi dari Kegiatan Joging Tanpa Protokol Kesehatan

Merujuk pada hasil survey KPAI, mengatakan kuota belajar berpotensi mubazir karena minim digunakan. Sebab, mayoritas guru justru lebih senang menggunakan aplikasi yang difasilitasi oleh kuota umum. 

"Kalau kuota belajar minim pemakaiannya padahal kuotanya besar, maka hal ini perlu disiasati agar uang negara dapat dioptimalkan membantu PJJ daring, jangan malah menguntungkan providernya," ucapnya.

Maka dari itu, Retno mengusulkan, agar penyedia layanan internet mengeluarkan kartu khusus untuk pelajar. Penggunaannya dapat disesuaikan kebutuhan pembelajaran, sehingga kartu tersebut hanya digunakan untuk siswa.

Baca Juga: Laga Sepakbola Siap Kembali Digelar, Sanksi Hadirkan Penonton saat Laga Buat Klub Langsung Kalah

Seperti diketahui, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah membuat ketentuan terkait paket kuota tersebut. Tepatnya, jumlah kuota umum yang diberikan rata-rata berjumlah 5 GB, sedangkan untuk kuota belajar berjumlah 15-45 GB yang disesuaikan berdasarkan tingkatan sekolahnya.***

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x