Sebagai informasi, taklimat media yang disiarkan Mendikbud Nadiem Anwar Makarim pada Jumat, 07 Agustus 2020 berisi pengumuman Pedoman Pelaksanaan Kurikulum pada Satuan Pendidikan dalam Kondisi Khusus.
Baca Juga: Prabowo 'Dilepeh' PA 212 dari Kandidat Capres 2024, Pengamat: Dia Tetap Unggul dengan Pesonanya
Menurut Nadiem saat itu, kurikulum darurat yang menjadi penyederhanaan kurikulum nasional ini dapat membuat guru fokus pada kompetensi esensial dan kompetensi prasyarat untuk ke jenjang sekolah berikutnya.
Bahkan, Nadiem memberi fleksibilitas untuk satuan pendidikan melaksanakan kurikulum darurat atau tidak, sesuai dengan kebutuhan pembelajaran peserta didik.
Dengan demikian, Nadiem saat itu menyatakan satuan pendidikan memiliki tiga opsi dari situasi pembelajaran masa pandemi, yakni dapat tetap mengacu pada Kurikulum Nasional, menggunakan kurikulum darurat atau melakukan penyederhanaan kurikulum secara mandiri.
Baca Juga: Perluas Target Bansos Pekerja, Pemerintah Buka Peluang Pekerja Informal Kena Juga
“Semua jenjang pendidikan pada kondisi khusus dapat memilih dari tiga opsi kurikulum tersebut,” pungkas Mendikbud Nadiem Makarim.***