PR CIREBON - Aktivitas belajar dari rumah selama pandemi Covid-19 telah menjadi sorotan Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI), di mana sejumlah banyak yang belum berjalan maksimal.
Ketua LPAI, Seto Mulyadi atau Kak Seto mengatakan, baik para orangtua maupun guru belum sepenuhnya mengimplementasikan Surat Edaran Mendikbud nomor 4 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat Penyebaran Covid-19.
Aturan tersebut menekankan para siswa tidak dibebani dengan tuntutan menuntaskan seluruh capaian kurikulum.
Baca Juga: Revisi UU dan Peralihan Pegawai Jadi ASN Bentuk Pelemahan KPK, Novel Baswedan: Kemenangan Oligarki?
"Pendidkan dari rumah itu lebih difokuskan pada pendidikan kecakapan hidup, keterampilan hidup, yang salah satunya adalah bagaimana menghadapi Covid-19. Pembelajaran sesuai dengan minat masing-masing," ujar Kak Seto, pada sesi Webinar, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari RRI.
Kak Seto menambahkan, oleh karena itu pihaknya mengajukan usulan kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, untuk adanya kurikulum darurat dan memastikan para siswa naik kelas ke tahun ajaran baru.
"Kami menyampaikan, pemerintah dalam hal ini Kemendikbud mohon segera menerapkan kurikulum darurat. Kemudian, memberikan jaminan kenaikan kelas kepada semua anak didik. Sehingga, tidak menimbulkan beban psikologis atas nama pendidikan," terangnya.
Baca Juga: Cek Fakta: Benarkah Jokowi Akui Gagal sebagai Presiden dan Serahkan Jabatan ke Prabowo? Ini Faktanya
Tri Sentra Pendidikan yaitu keluarga, sekolah dan masyarakat, dinilai perlu melakukan inovasi, sebagai upaya pemenuhan hak pendidikan anak yang mengutamakan hak hidup dan tumbuh kembang.