KPAI Kritik Nadiem Makarim Soal Kurikulum Darurat, Sebut Mendikbud Tak Tegas dengan Bingungkan Guru

- 10 Agustus 2020, 07:08 WIB
Sistem pendidikan di Indonesia diduga menjadi salah satu pemicu terjadinya stres. Sesaknya jadwal yang sesuai dengan kurikulum tak sedikit membuat siswa malah merasa tertekan bahkan alami stres.
Sistem pendidikan di Indonesia diduga menjadi salah satu pemicu terjadinya stres. Sesaknya jadwal yang sesuai dengan kurikulum tak sedikit membuat siswa malah merasa tertekan bahkan alami stres. /REUTERS

PR CIREBON - Kinerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) kembali mendapat sorotan kritik terkait kurikulum darurat yang dibuatnya.

Kali ini, kritik datang dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dengan Bidang Pendidikan, Retno Listyarti.

Tepatnya, Retno menyesalkan kurikulum darurat yang terbit hanya bersifat tidak wajib diterapkan seluruh sekolah atau sekedar kurikulum alternatif.

“Situasinya darurat, jadi untuk meringankan guru, siswa dan orangtua maka kurikulum yang harusnya diberlakukan adalah kurikulum dalam situasi darurat di seluruh Indonesia,” ungkap Retno melalui keterangan tertulis, seperti dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Warta Ekonomi pada Minggu, 09 Agustus 2020.

Baca Juga: Perluas Target Bansos Pekerja, Pemerintah Buka Peluang Pekerja Informal Kena Juga

Namun demikian, Retno sebenarnya mengapresiasi Kemendikbud yang mengeluarkan Kurikulum dalam situasi darurat.

Meskipun, muatan kurikulum darurat belum diketahui publik dan KPAI juga belum mendapatkan Permendikbud tentang standar isi dan standar penilaian yang masuk dalam dasar perubahan kurikulum

Artinya, kritik Ratna itu menyimpulkan pada satu penilaian inti, Kemendikbud tidak tegas terkait kurikulum dalam situasi darurat ini harus digunakan seluruh sekolah, bukan hanya menjadi kurikulum alternative.

Baca Juga: Berbahaya Bagi Bumi, Lapisan Es Terakhir Kutub Utara Runtuh dengan Suhu Pecah Rekor

Apalagi, seharusnya tidak boleh ada pelaksanaan kurikulum berbeda dalam satu tahun ajaran baru karena akan membingungkan guru dan sekolah di lapangan.

Bahkan, hal ini pernah terjadi pada saat Mendikbud Anies Baswedan, yaitu berlakunya dua kurikulum, kurikulum 2013 dengan kurikulum KTSP.

Sebagai informasi, taklimat media yang disiarkan Mendikbud Nadiem Anwar Makarim pada Jumat, 07 Agustus 2020 berisi pengumuman Pedoman Pelaksanaan Kurikulum pada Satuan Pendidikan dalam Kondisi Khusus.

Baca Juga: Prabowo 'Dilepeh' PA 212 dari Kandidat Capres 2024, Pengamat: Dia Tetap Unggul dengan Pesonanya

Menurut Nadiem saat itu, kurikulum darurat yang menjadi penyederhanaan kurikulum nasional ini dapat membuat guru fokus pada kompetensi esensial dan kompetensi prasyarat untuk ke jenjang sekolah berikutnya.

Bahkan, Nadiem memberi fleksibilitas untuk satuan pendidikan melaksanakan kurikulum darurat atau tidak, sesuai dengan kebutuhan pembelajaran peserta didik.

Dengan demikian, Nadiem saat itu menyatakan satuan pendidikan memiliki tiga opsi dari situasi pembelajaran masa pandemi, yakni dapat tetap mengacu pada Kurikulum Nasional, menggunakan kurikulum darurat atau melakukan penyederhanaan kurikulum secara mandiri.

Baca Juga: Perluas Target Bansos Pekerja, Pemerintah Buka Peluang Pekerja Informal Kena Juga

“Semua jenjang pendidikan pada kondisi khusus dapat memilih dari tiga opsi kurikulum tersebut,” pungkas Mendikbud Nadiem Makarim.***

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Warta Ekonomi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x