Bayar Zakat Fitrah dengan Uang. Ini Penjelasannya

- 27 April 2022, 12:23 WIB
Salah satu kewajiban umat Muslim di bulan Ramadan  adalah membayar zakat fitrah.
Salah satu kewajiban umat Muslim di bulan Ramadan adalah membayar zakat fitrah. /Asep S Bakrie/

SABACIREBON - Setiap kali akan menutup pelaksanaan ibadah puasa Ramadan orang bisa bertanya-tanya soal zakat fitrah.

Ini hal yang wajar, meski sebetulnya membayar zakat fitrah selalu dilaksanakan setiap menjelang atau di ujung puasa Ramadan.

Hal itu terkait dengan harapan ibadah puasa menjadi sempurna dengan ditutup membayar zakat sesuai syariat tanpa ragu.

Aspek yang menjadi pertanyaan biasanya seputar berapa kilogram beras (makanan pokok) sebagai zakat fitrah yang harus dibayarkan. Bisakah ditukar dengan uang? Jika bisa, berapa besaran rupiah yang harus dikeluarkan?  

Sebagai jawaban atas pertanyaan-pertanyaan di atas, bisa diikuti paparan di bawah ini, dikutip dari nuonline.

Baca Juga: Sudah Daftar Haji tapi Berusia Lebih dari 65 Tahun Bersabarlah.

Rasa-rasanya semua umat muslim sudah faham, salah satu kewajiban setelah selesai puasa Ramadan adalah membayar zakat fitrah.

Sedangkan  kewajiban membayar zakat dibatasi waktunya. Kewajiban tersebut  dimulai sejak terbenamnya matahari sore Idul Fitri sampai sebelum dilaksanakannya salat ‘Ied.

Dasar syariat zakat fitrah sendiri salah satunya hadits Rasulullah Saw berikut:

 فَرَضَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ عَلَى الْعَبْدِ وَالْحُرِّ وَالذَّكَرِ وَاْلأُنْثَى وَالصَّغِيْرِ وَالْكَبِيْرِ مِنَ الْمُسْلِمِيْنَ

Artinya, “Rasulullah saw mewajibkan zakat fitri dengan satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum, baik atas budak, merdeka, lelaki, perempuan, anak kecil, maupun dewasa, dari kalangan kaum muslimin.” (HR Bukhari dan Muslim).

Beberapa ketentuan

Baca Juga: Sudahkah Tanah yang Digunakan untuk Mesjid Bersertifikat?

Sesuai ketentuan, dengan apa zakat fitrah dibayarkan? Sesuatu yang dikeluarkan untuk zakaf fitrah pada dasarnya  makanan pokok dengan bobot satu sha’ atau jika di Indonesia berupa beras setara ukuran 2,7 kg atau 3,0 liter. Hal itu mengikuti pendapat Imam asy-Syafi'i.

Pendapat tersebut  juga didukung mayoritas ulama dan masih sangat banyak diikuti oleh masyarakat umum. Ini juga terkait Keputusan Muktamar ke-4 NU tahun 1929 yang tidak membolehkan zakat penghasilan tanah dengan uang, termasuk zakat fitrah.

Akan tetapi di zaman kemajuan seperti sekarang menuntut semua agar lebih praktis, termasuk dalam membayar zakat. Bukankah yang simpel itu jika menggunakan uang? 

Imam asy-Syafi'i yang juga sependapat dengan mayoritas ulama memang tidak membolehkan pembayaran zakat dalam bentuk uang (qimah).

Baca Juga: Delman Diminta Hentikan Beroperasi, Beberapa Hari Jelang dan Sesudah Lebaran

Hanya saja dengan  mempertimbangkan kepraktisan maka Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LBM PBNU) pernah memutuskan tentang kebolehan konversi zakat dengan uang,  dengan mengacu pada ulama yang membolehkan.

Berikut adalah beberapa rekomendasi dari LBM PBNU dalam keputusan tersebut:

  1. Yang terbaik dalam menunaikan zakat fitrah adalah pembayaran dengan beras. Adapun satu sha’ versi Imam an-Nawawi adalah bobot seberat 2,7 kg atau 3,5 liter. Sedangkan ulama lain mengatakan, satu sha’seberat 2,5 kg.
  2. Masyarakat diperbolehkan pula membayar zakat fitrah dengan menggunakan uang sesuai harga beras 2,7 kg atau 3,5 liter atau 2,5 kg sesuai kualitas beras layak konsumsi oleh masyarakat setempat.
  3. Jika ingin lebih yakin lagi, tidak ada salahnya berkonsultasi dengan panitia yang menghimpun zakat, baik di lingkungan tempat tinggal atau lembaga amal zakat  organisasi keagamaan seperti Lembaga Amal Zakat Infaq dan Sadaqah Nahdlatul Ulama (LAZISNU).***

 

Editor: Asep S. Bakrie


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x