Nadiem Dukung Kebijakan Pemda Liburkan Sekolah di Tengah Wabah COVID-19, Kemendikbud Siapkan Alternatif Belajar Daring

- 15 Maret 2020, 09:40 WIB
Menteri Pendidikan Nadiem Makarim, Foto:
Menteri Pendidikan Nadiem Makarim, Foto: /Mantra Sukabumi/Pikiran Rakyat



PIKIRAN RAKYAT - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim mengatakan pihaknya mendukung kebijakan pemerintah daerah (pemda) untuk meliburkan sekolah.

Hal tersebut perlu dilakukan karena kekhwatiran terhadap Covid-19 yang menyebar dengan sangat cepat.

"Dampak penyebaran Covid-19 akan berbeda dari satu wilayah lainnya. Kami siap mendukung kebijakan (liburan sekolah) yang diambil pemda.

Baca Juga: Gelontorkan Dana Rp 50 Miliar, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara Siap Tangani Covid-19

"Keamanan dan keselamatan peserta didik serta guru dan tenaga kependidikan itu yang utama," ujar Nadiem dalam keterangan tertulisnya yang dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Antara.

Selain kebijakan libur sekolah, Nadiem mengungkapkan bahwa Kemendikbud siap untuk mendukung implementasi penundaan Ujian Nasional jika diperlukan.

Hal tersebut dilakukan demi memastikan keamanan dan keselamatan semua warga sekolah.

Baca Juga: Wujud Mengantisipasi Covid-19, Ganjar Pranowo Melarang Kapal Pesiar Berlabuh di Semarang Jawa Tengah

Nadiem mengapresiasi langkah proaktif yang telah dilakukan di semua lini pemerintah daerah serta mitra kalangan swasta.

"Kemendikbud siap dengan semua skenario, termasuk penerapan bekerja bersama-sama untuk mendorong pembelajaran secara daring untuk para siswa," ujarnya.

Kemendikbud telah mengembangkan aplikasi pembelajaran jarak jauh berbasis portal dan android Rumah Belajar yang dapat diakses di belajar.kemendikbud.go.id.

Baca Juga: Disebut Tidak Puas dengan Keputusan Soal Mutasi Jabatan, Gugatan Perangkat Desa Gebang Kulon Cirebon Dicabut

Beberapa fitur unggulan yang dapat diakses oleh peserta didik dan guru, di antaranya Sumber belajar, Kelas Digital, Laboratorium Maya, dan Bank Soal.

Rumah Belajar dapat dimanfaatkan oleh siswa dan guru Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas/Kejuruan (SMA/SMK) sederajat.

Sejumlah pemerintah daerah telah meliburkan sekolah selama 14 hari karena khawatir dengan penyebaran Covid-19.***

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x