PIKIRAN RAKYAT - Perangkat lama Desa Gebang Kulon, Kecamatan Gebang, Kabupaten Cirebon telah melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung pada, 9 Februari 2020 lalu.
Berdasarkan data yang diterima PikiranRakyat-Cirebon.com, Gugatan itu sendiri bermula dari ketidakpuasan perangkat desa lama dengan keputusan Kuwu Desa Gebang Kulon yang telah memutasikan jabatan mereka.
Namun setelah dilakukan persiapan persidangan, gugatan dikembalikan dan selaka kuasa penggugat mengajukan pencabutan gugatan.
Baca Juga: Sempat Dirawat di RSD Gunung Jati Cirebon, Warga Ciayumajakuning Dinyatakan Positif COVID-19
Akhirnya pada Rabu 11 Maret 2020, hakim mengabulkan Permohonan Pencabutan Gugatan Para Penggugat Perkara Nomor: 18/G/2020/PTUN-BDG tersebut.
Dalam putusannya, Pimpinan sidang yakni Hakim Ketua Rialam Sihite memaparkan, penggugat dengan surat permohonannya tertanggal, 9 Maret 2020 telah diterima oleh Majelis Hakim melalui Bagian Umum Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung pada tanggal 9 Maret 2020.
Pada pokoknya mengajukan permohonan untuk mencabut gugatannya yang didaftarkan dalam register perkara Nomor 18/G/2020/PTUN-BDG.
Editor: Rahmi Nurlatifah