Disebut Tidak Puas dengan Keputusan Soal Mutasi Jabatan, Gugatan Perangkat Desa Gebang Kulon Cirebon Dicabut

- 15 Maret 2020, 07:35 WIB
 KUWU Desa Gebang Kulon, Andi Subandi menunjukkan salinan gugatan yang dilayangkan perangkat desa, yang tak puas atas mutasi jabatannya kemarin.*
KUWU Desa Gebang Kulon, Andi Subandi menunjukkan salinan gugatan yang dilayangkan perangkat desa, yang tak puas atas mutasi jabatannya kemarin.* //Pikiran Rakyat/Egi Septiadi/

Para penggugat melalui kuasa hukumnya pada 10 Maret 2020, melakukan permohonan untuk mencabut gugatannya tersebut.

Akhirnya Majelis Hakim mengambil sikap atas dasar pertimbangan bahwa untuk dapat dikabulkan atau tidaknya permohonan pencabutan gugatan Para Penggugat tersebut, Majelis Hakim merujuk pada ketentuan Pasal 76 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 yang mengatur hal itu.

“Atas permohonan pencabutan tersebut tidak diperlukan persetujuan dari tergugat menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan hukum tersebut Majelis Hakim berpendapat permohonan pencabutan gugatan para penggugat beralasan hukum dan patut untuk dikabulkan, maka Majelis Hakim memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung untuk mencoret perkara Nomor: 18/G/2020/PTUN-BDG dari Buku Induk Register Perkara,” ungkap Hakim.

Baca Juga: Polemik Permakaman Khutiong, Pemkab Cirebon Belum Bisa Putuskan

Selanjutnya, atas keputusan tersebut Majelis Hakim menetapkan, pertama Mengabulkan permohonan pencabutan gugatan oleh para penggugat.

Kedua, memerintahkan Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung untuk mencoret Perkara Nomor: 18/G/2020/PTUN-BDG dari Buku Induk Register Perkara.

Serta ketiga, menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam sengketa ini sebesar Rp 466 ribu.

Baca Juga: Tiongkok Alami Penurunan Kasus Virus Corona, Netizen Komentari Video Viral Petugas Medis Lepas Masker

Itulah penetapan yang diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung pada hari Selasa, 10 Maret 2020 oleh Rialam Sihite sebagai Ketua Majelis Hakim, Husban dan Tri Cahya Indra Permana yang masing masing sebagai Hakim Anggota.

“Penetapan mana dibacakan dalam Sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu, 11 Maret 2020 dengan dibantu oleh Nasib Illahi sebagai Panitera Pengganti Pada Pengadilan Usaha Negara Bandung, dengan dihadiri Oleh Kuasa Hukum Para Penggugat dan Tergugat,” tutupnya Sabtu 14 Maret 2020.

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x