Sementara itu Kuwu Desa Gebang Kulon, Andi Subandi mengungkapkan, sejak digugat oleh para perangkat desanya lantaran dimutasikan jabatannya, dirinya sudah dua kali mendatangi PTUN Bandung.
Baca Juga: Pemerintah Filipina Resmi Isolasi Kota Manila, KBRI Pastikan Keamanan WNI yang Terjebak
Undangan pertama pada 4 Maret lalu untuk persiapan sidang dan kelengkapan admisitrasi, dari hasil sidang persiapan aduan penggugat tidak diterima oleh Majelis Hakim.
Sehingga ada dua pilihan apakah penggugat akan mencabut gugatannya atau gugatan diputus NO (gugatan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh hakim untuk diperiksa dan diadili sehingga tidak ada objek gugatan dalam putusan untuk dieksekusi).
‘”Alhamdulillah akhirnya Hakim Ketua dalam sidang telah memutuskan perkara yang digugat oleh para perangkat desa dicabut, namun jika mereka mau menggugat kembali atau tidak saya menyerahkan kepada mereka, bagi saya selama langkah kami tidak menabrak aturan atau menyalahi aturan segala apapun harus siap dihadapi dengan segala resikonya,” ungkap Kuwu Desa Gabang Kulon.***